Surat Berharga dalam Hukum Dagang

IMG-20251001-WA0028

Oleh: Ahmad Azzam Al Jabir || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Dalam dunia perdagangan, surat berharga memiliki peranan penting sebagai instrumen yang mempermudah lalu lintas bisnis. Surat berharga bukan sekadar lembaran kertas, tetapi mewakili hak yang dapat ditagih atau dialihkan, seperti wesel, cek, bilyet giro, hingga obligasi. Kehadirannya memberi jaminan kepastian hukum sekaligus kemudahan transaksi bagi para pelaku usaha.

Keunggulan surat berharga terletak pada sifatnya yang formal, tertulis, dan dapat dipindahtangankan. Hal ini tidak hanya mengurangi risiko sengketa, tetapi juga menjadikan surat berharga berfungsi layaknya “alat pembayaran” yang praktis. Namun, praktiknya masih menyisakan tantangan, seperti kasus cek kosong atau penyalahgunaan dokumen, yang justru merugikan pihak penerima.

Di tengah perkembangan teknologi, pengaturan surat berharga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang bersifat klasik terasa kurang memadai. Karena itu, perlu adanya regulasi modern yang mengakomodasi inovasi, termasuk penerapan surat berharga elektronik.

Secara keseluruhan, surat berharga tetap relevan dalam hukum dagang. Ia bukan hanya instrumen tradisional, tetapi juga harus berkembang mengikuti ekosistem perdagangan digital. Dengan regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang tegas, surat berharga akan tetap menjadi sarana strategis yang menjaga kepercayaan dan kelancaran transaksi bisnis. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jangan Lewatkan ! 8 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

Menyambut hari raya Idul Fitri, ada beberapa amalan yang sangat…

Pertemuan Pejabat Senior Awali KTT ke-42 ASEAN

MANGGARAI BARAT–Pertemuan Pejabat Senior ASEAN (ASEAN Senior Official Meeting/SOM) hari…

Nama “Orang Dalam” PT Angkasa Pura Disebut dalam Somasi Kedua Proyek DKT Bandara Depati Amir

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Edi Irawan melalui kuasa hukumnya Bujang Musa,…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI