Opini || Menimbang Erzaldi atau Hidayat, Siapa yang Layak Jadi Gubernur?
By beritage |
Oleh : Fachrizal || Sekretaris Umum KAHMI Babel SIAPAKAH yang…
Sunday, 27 April 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Penjabat Sekda, Fery Afriyanto mengeluarkan surat edaran tentang penegakan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak. Surat bernomor 800/3/BKPSDMD-II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 ini menjelaskan larangan ASN dan pegawai kontrak selama jam kerja.
“Melarang Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak “Hang Out” atau kumpul bareng di warung kopi, resto maupun kantin diluar lingkungan kerja Perangkat Daerah masing-masing pada saat jam kerja yang telah ditentukan,” jelas Fery dalam edaran tersebut.
Untuk memastikan aturan kedisiplinan kerja ini berjalan, Pj Sekda meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung kopi, resto dan kantin pada saat jam kerja berlangsung
Selain larangan untun nongkrong di warkop, ASN dan Pegawai Kontrak juga dihimbau melakukan pemesanan makanan/minuman melalui Take Away sebelum pelaksanaan Apel pagi dan Grabfood/Gofood atau layanan jasa antar makan lainnya.
“Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan Disiplin ASN dan Pegawai Kontrak terkait Masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, serta tidak berada diluar kantor pada saat jam kerja tanpa legalitas atau izin tertulis dari atasan langsung,” teganya. (ISR)
Posted in Hukum
Oleh : Fachrizal || Sekretaris Umum KAHMI Babel SIAPAKAH yang…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Dalam agenda Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi yang…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin memastikan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…