MHQ SeIBa Internasional 2024, Dini Safiril Ilmi Putri Lurah Srimenanti Raih Medali Gold 1
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh membanggakan karena telah mengharumkan nama Provinsi…
Friday, 8 August 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kamis (07/08/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang perdana Edi Irawan vs Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Hal ini bermula dari keberatan Edi terhadap putusan Komisi Informasi karena permohonannya ditolak seluruhnya oleh majelis komisioner Komisi Informasi. Menurut Edi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi di dalam persidangan Komisi Informasi dimana pihaknya hanya diperbolehkan mengajukan 4 pertanyaan kepada saksi ahli yang yang memberikan keterangan tentang peta SHP tata ruang.
“Kami tidak menyangka hanya diberikan kesempatan empat kali bertanya. Lantas bagaimana cara menguji kredibilitas saksi ahli ini. Sudahlah dari sesama dinas, masih juga tidak boleh ditanya-tanya. Konflik kepentingannya sangat kentara. Padahal kami sudah menyiapkan sekitar 119 (seratus sembilan belas pertanyaan) namun hak kami dihilangkan” tegas Edi pada awak media.
Tak cukup bersidang di Komisi Informasi, Edi melayangkan gugutan ke PTUN Pangkalpinang. Menurutnya ini adalah adalah yang harus diambil, sebab bila putusan ini inkrah, semua orang yang pernah melakukan pekerjaan profesional spatial maka akan terjerat tindak pidana. Mengapa demikian? Edi melanjutkan karena setiap membuat produk tata ruang semua tenaga profesional harus mengguna basis data yang dimiliki oleh pemerintah.
Dalam persidangan PTUN tersebut Edi selaku penggugat didampingi tiga pengacaranya yakni Bujang Musa, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Kolaborasi satu pengacara senior dan 2 pengacara muda dan kritis Bangka Belitung.
Sidang perdana ini dimulai pukul 10.00Wib dengan pihak tergugat diwakili oleh Harpin, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Babel serta Silvia Dwi Aprianti selaku Kepala Bantuan Hukum dari Biro Hukum Seda Prov. Babel.
Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang masih dalam perbaikan beserta dengan bukti yang harus disampaikan dalam persidangan.
Pada kesempatan tersebut, pihak penggugat memohon kepada majelis untuk diberi kesempatan kepada pihaknya menunjukkan bukti otentik digital resmi dari Pemerintahan Kota Pangkalpinang yang dirinya pegang. Menurutnya ini adalah bukti yang paling penting atas retorika ketertutupan informasi yang dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Retorika ini sangat merugikan masyarakat. Mengaku tertutup dari dari awal tak mampu menunjukkan bukti. Sudah rusak logika kita bila mengakui derajat MoU lebih tinggi dari butir-butir yang termaktup baik dalam Undang-Undang” tutup Edi selesai wawancara. (Ded)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh membanggakan karena telah mengharumkan nama Provinsi…
GETARBABELCOM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Senin (29/04/2024), Pemkab Bangka menggelar acara deklarasi Open…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…