Polsek Tempilang Tangkap Dua Pencuri Robin dan Egrek, Dijual Rp1 Juta Tersisa Rp300.000

a

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat menangkap dua pelaku pencurian di tempat berbeda, Selasa (30/07/2024).

Terduga pelaku pertama dutanhkap saat berada di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku kedua ditangkap di rumahnya di Dusun Nyikep Desa Penyampak Kecamatan Tempilang.

Kronologi kejadian pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB unit Reskrim Polsek Tempilang mendapati informasi terduga pelaku pencurian di rumah kebun di Dusun Parit 10 Desa Tempilang, berupa 1 unit mesin robin merek Yasuka titanium warna hitam dan egrek pisau panen kelapa sawit sepanjang 7 meter.

Selanjutnya personil langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat mendapati ada egrek sepanjang 7 meter di rumah pelaku tersebut.

Dan saat ditanyakan, terduga pelaku mengakui bahwa memang benar ada memasuki rumah kebun untuk mengambil barang berupa 1 unit mesin robin merek Yasuka titanium hitam dan egrek sepanjang 7 meter di Dusun Parit 10 Desa Tempilang Kecamatan Tempilang.

Menurut pelaku 1 unit robin tersebut sudah dijual sebesar Rp1.000.000 dengan uang hasil penjualan tersebut masih bersisa Rp.300.000.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tempilang menanyakan terkait siapa saja yang ikut serta melakukan aksi pencurian tersebut dan terduga pelaku menyebut bahwa ada 1 orang lagi yang ikut bersamanya.

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tempilang langsung mengamankan orang yang dimaksud di rumahnya di Dusun Nyikep Desa Penyampak Kecamatan Tempilang.

Saat ditanyakan petugas, ia mengakui bahwa ikut serta dalam melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 1 buah egrek (alat panen sawit), uang Rp300.000 (sisa penjualan mesin robin).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Polsek Tempilang)

Posted in

BERITA LAINNYA

Aplikasi “Chating Si Kamila” Dilaunching Cegah Stunting

PANGKALANBARU–Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Kecamatan Pangkalan Baru menginisiasi instrumen…

2 Saksi Perkara BAKTI Kominfo Diperiksa Kejagung

JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa…

Jatuh dari Pohon Kelapa, Mahyuni Sudah 5 Tahun Alami Lumpuh

BERITAGETAR.COM , BANGKA — Dengan raut muka sedih dan tatapan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI