MBW International Taekwondo Championship 2024 Malaysia, Dua Polwan Babel Wakili Indonesia
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dua Polisi Wanita (Polwan) Polda Bangka Belitung…
Thursday, 1 May 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personel Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil membekuk EN, seorang buruh harian lepas merupakan tersangka kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Rahman, pegawai koperasi di halaman Kantor KUD BTS Tempilang Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Selasa (04/06/2024).
Kronologi peristiwa terjadi pada Senin (03/06/2024) sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di halaman Kantor KUD BTS Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pada saat itu Rahman yang bekerja di Kantor KUD BTS Tempilang sedang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanen TBS kelapa sawit di lahan plasma milik warga.
Kemudian menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang mengambil berondolan buah sawit tanpa izin di lahan plasma tersebut.
Kemudian Rahman menghampiri dan kemudian orang tersebut lari meninggalkan karung berisi berondolan sawit sebanyak 2 karung.
Lalu Rahman mengamankan berondolan sawit tersebut dan memasukan ke dalam mobil guna diantar ke pabrik, berselang sekitar 30 menit datanglah tersangka, EN yang sebelumnya sempat bertemu Rahman saat mengambil berondolan sawit lalu melarikan diri.
Saat pelaku EN berada di depan halaman Kantor KUD BTS Tempilang langsung mengayunkan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah Rahman berhasil menghindar debgan cara menjauh dari tersangka EN, kemudian tersangka sempat akan melempar pisau tersebut ke arah Rahman.
Bersamaan drbfsn itu Rahman sempat mengambil besi yang ada disampingnya untuk memberikan perlawanan untuk menjatuhkan pisau tersebut dari tangan tersangka EN.
Saat itu juga ada teman Rahman, yakni Salasatun yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak kepada EN agar tidak melakukan tindakan macam-macam karena ia sedang bertugas jaga di kantor tersebut, sehingga EN langsung mengurungkan niat untuk melempar pisau tersebut ke arsh Rahman.
Setelah itu pelaku EN langsung meninggalkan halaman Kantor KUD BTS Tempilang. Merasa takut dan terancam, akhirnya Rahman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang membenarkan telah terjadinya petistiwa rersebut.
”Pada hari Selasa (04/06/3024) sekira pukul 14.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyai pelaku perihal kejadian tersebut dan pelaku mengakui bahwa memang benar sebelumnya ada mendatangi Rahman dengan membawa sebilah pisau besar tanpa gagang,” katanya.
Perbuatan itu dilakukan karena emosi serelah gagal mengambil berondolan sawit milik kebun plasma masyarakat.
” Pelaku EN sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut, dan 1buah pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet ban merupakan barang bukti dari kejadian tersebut,” ujarnya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dua Polisi Wanita (Polwan) Polda Bangka Belitung…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka, Akhmad Muksin tutup…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…