BEI dan HIPKA Babel Sinergi Literasi Pasar Modal Melalui SPM
By beritage |
PANGKALPINANG—Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bangka Belitung bersama BPW Himpunan…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polsek Merawang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Kamis (16/06/2024).
Kronologi kejadian terhadap korban Harmuzi als Uji (40) yang diduga dilakukan pelaku Gustian Deri Irawan als Dery (29) dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di muka sebelah kanan. Kejadian pada hari Selasa (14/05/2024) sore.
Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan kejadian ini berawal dari cek cok mulut antara korban (Uji) dengan pelaku (Dery) di depan sebuah warung kelontongan di Dusun I Desa Balunijuk.
Yang mana korban berkata “Ka ne nyemek kampung, anak babi ka ni” (kau ni menuhi kampung, anak babi kau ni) kepada pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban tersebut, lalu pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang.
Melihat korban tidak ada lagi, pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat bertemu korban, dengan mengendarai sepeda motor pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke korban sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu korban mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak/menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban terjatuh sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku hanya oleng saja.
“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Merawang mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku Dery ke Polsek Merawang serta mengambil keterangan”, ujar Iptu Teguh Widodo.
Lebih lanjut Kapolsek Merawang menambahkan saat ini pelaku Dery telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku Dery”, jelasnya.
Atas perbuatan pelaku Dery patut diduga melanggar tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
PANGKALPINANG—Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bangka Belitung bersama BPW Himpunan…
Oleh: EDi SETIAWAN, SP., M.Si || Ketua Umum DPP Agropreneur…
Kemenangan atas tuan rumah Elche, semakin mengukuhkan Barca di puncak…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…