Polsek Merawang Amankan Dery Pelaku Penganiayaan, Korban Luka Robek di Muka

IMG-20240516-WA0079

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polsek Merawang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Kamis (16/06/2024).

Kronologi kejadian terhadap korban Harmuzi als Uji (40) yang diduga dilakukan pelaku Gustian Deri Irawan als Dery (29) dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di muka sebelah kanan. Kejadian pada hari Selasa (14/05/2024) sore.

Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan kejadian ini berawal dari cek cok mulut antara korban (Uji) dengan pelaku (Dery) di depan sebuah warung kelontongan di Dusun I Desa Balunijuk.

Yang mana korban berkata “Ka ne nyemek kampung, anak babi ka ni” (kau ni menuhi kampung, anak babi kau ni) kepada pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban tersebut, lalu pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang.

Melihat korban tidak ada lagi, pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat bertemu korban, dengan mengendarai sepeda motor pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke korban sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu korban mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak/menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban terjatuh sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku hanya oleng saja.

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Merawang mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku Dery ke Polsek Merawang serta mengambil keterangan”, ujar Iptu Teguh Widodo.

Lebih lanjut Kapolsek Merawang menambahkan saat ini pelaku Dery telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku Dery”, jelasnya.

Atas perbuatan pelaku Dery patut diduga melanggar tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

BEI dan HIPKA Babel  Sinergi Literasi Pasar Modal Melalui SPM

PANGKALPINANG—Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bangka Belitung bersama BPW Himpunan…

Opini || Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Kerawanan Pangan

Oleh: EDi SETIAWAN, SP., M.Si || Ketua Umum DPP Agropreneur…

Pekan ke-27 La Liga :  Barca Kokoh di Puncak Klasmen

Kemenangan atas tuan rumah Elche, semakin mengukuhkan Barca di puncak…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI