Pengadaan Seragam dan Atribut SMAN 1 Riausilip Dilakukan Komite dan Penyedia, Tidak Ada Paksaan dan Bisa Dicicil
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Plt Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) II Wilayah…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni satu unit sepeda motor di Jalan Pelabuhan RT/RW 003/002 Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Kamis (18/04/2024).
Korban pemilik sepeda motor bernama, Desi mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX Tahun 2009, warna biru BN 8867 EW.
Sedangkan diduga pelaku pencurian, yakni Nola Satria alias Satria.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., beserta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan di back up Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan kejadian berawal dari laporan korban Desi ke Polsek Mendo Barat bahwa telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor dan diduga pelakunya, Nola Satria alias Satria.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami cek TKP dan mencari keterangan saksi- saksi serta mencari keberadaan Satria yang diduga sebagai pelaku pencurian”, ujarnya.
Diungkapkannya setelah beberapa waktu mendapatkan informasi keberadaan Satria yang berada di Desa beruas Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah dan telah diamankan di Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah.
“Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim langsung menuju ke Polsek Simpang Katis dan mengamankan pelaku Satria ke Polsek Mendo Barat untuk di mintai keterangan”, jelasnya.
Setelah diamankan di Polsek Mendo Barat dan diambil keterangannya , selanjutnya pelaku Satria dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX dilimpahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Nola Satria alias Satria patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Plt Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) II Wilayah…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam upaya mengantisipasi terjadinya krisis pangan di…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Polsek Merawang jajaran Polres Bangka melaksanakan panen…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…