Draf Usulan Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan Baru di Belinyu dan Riau Silip Siap, Tinggal Pembuatan Perbup
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan…
Sunday, 14 December 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Jajaran Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku berinisial Arpanda alias Kunyak (33) akhirnya diringkus polisi setelah sempat menghilang
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Andrey Rafik Setiawan (38) sedang makan di Warung Bakso Kamto, Desa Dendang.
Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung membentak korban tanpa alasan jelas.
Tak berhenti di situ, pelaku memukul wajah korban berulang kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan kembali memukul korban hingga kayu tersebut patah.
Bahkan, pelaku sempat mencoba menikam korban dengan pisau dapur yang ada di warung tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan setelah dilerai oleh pemilik warung dan pengunjung lainnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta bengkak pada jari tangan kanan dan kiri.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (06/11/2025) di rumahnya yang masih berada di Desa Dendang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Kelapa telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dendang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” terang IPTU Yos Sudarso.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket kulit warna hitam bertuliskan Nmax dan 1 celana jeans panjang warna biru pudar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tambah IPTU Yos Sudarso.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Bila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (edw)
(Foto : IST/ Pelaku penganiayaan di warung bakso dibekuk polisi. IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Panitia seleksi jabatan Calon Komisaris Utama PT….
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…