Rekonstruksi Pengkaderan: HMI Cabang Denpasar Siap Jawab Tantangan Kemajuan Zaman
By beritage |
GETARBABEL.COM, DENPASAR-– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Denpasar melakukan Pelantikan…
Saturday, 5 July 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dua pelaku pencurian, yakni Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Minggu (03/03/2024).
Kejadian pencurian pada hari Sabtu (02/03/2024) di kontrakan pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian, Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono, Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 merk Bartek.
“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujar AKP Zulkarnain.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Getarbabel com/Edw/Foto: IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, DENPASAR-– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Denpasar melakukan Pelantikan…
BERITAGETAR.COM , BANGKA — Dengan raut muka sedih dan tatapan…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Semangat gotong royong dalam melakukan sebuah pekerjaan masih…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…