Polsek Belinyu Tangkap Dua Pelaku Pencuri Pompa

IMG-20240305-WA0110

GETARBABEL.COM, BANGKA —  Dua pelaku pencurian, yakni Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Minggu (03/03/2024).

Kejadian pencurian pada hari Sabtu (02/03/2024) di kontrakan pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian, Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono, Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 merk Bartek.

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujar AKP Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Getarbabel com/Edw/Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mahasiswa Baru Polman Dibina TNI, Dilatih Baris Berbaris hingga Bela Negara

GETARBABEL.COM, BANGKA — Para mahasiswa baru Polman Babel terus menjalani…

Antisipasi Kemacetan, Polres Babar Gelar Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan kegiatan…

Pemprov Gandeng Perusahaan Rayakan HUT Babel ke-23

PANGKALPINANG–Dalam rangka meriahkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI