Polsek Belinyu Tangkap Dua Pelaku Pencuri Pompa

IMG-20240305-WA0110

GETARBABEL.COM, BANGKA —  Dua pelaku pencurian, yakni Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Minggu (03/03/2024).

Kejadian pencurian pada hari Sabtu (02/03/2024) di kontrakan pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian, Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono, Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 merk Bartek.

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujar AKP Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Getarbabel com/Edw/Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kapolres Bangka Barat Minta Personel Jaga Netralitas dan Tidak Ikut Politik Praktis

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah,…

Yuk Buruan, Polres Bangka Buka Layanan Pendaftaran Calon Anggota Polri 16-18 April

GETARBABEL.COM, BANGKA — – Kepolisian Resor Bangka diwakili Bagian Sumber…

Beri Efek Jera, Pencuri Kelapa Sawit PT Sawindo Kencana Jalani Sidang

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI