KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
By beritage |
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah…
Saturday, 7 June 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil menangkap Sul (40) alias Herman, warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka di rumahnya, Kamis (28/03/2024).
Pelaku Sul alias Herman (40) melakukan pencurian di dua tempat, yakni pada Minggu (17/03/2024) di Dusun Bedukang dan Minggu (24/03/2024) di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.
“Berbekal laporan ini, Tim Kelambit Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya Desa Deniang pada Selasa (26/03/2024),”ujar Zulkarnain.
Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul alias Herman diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari berbagai merk.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/ Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Toni Sarjaka,…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Anggota DPRD Bangka dari Fraksi Gerindra Mendra Kurniawan,…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…