Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan 7 Handphone

IMG-20240329-WA0043

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil menangkap Sul (40) alias Herman, warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka di rumahnya, Kamis (28/03/2024).

Pelaku Sul alias Herman (40) melakukan pencurian di dua tempat, yakni pada Minggu (17/03/2024) di Dusun Bedukang dan Minggu (24/03/2024) di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.

“Berbekal laporan ini, Tim Kelambit Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya Desa Deniang pada Selasa (26/03/2024),”ujar Zulkarnain.

Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul alias Herman diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari berbagai merk.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/ Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemkab Bangka Gandeng 21 Perusahaan, PT dan Lembaga Masyarakat Tuntaskan Stunting

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam beberapa tahun terakhir, angka stunting Kabupaten…

Polsek Merawang Himbau 7 TI Sebu Berhenti Operasi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polsek Merawang jajaran Polres Bangka menghimbau kepada…

Pawai di Kota Sungailiat Digelar 2 Hari, Begini Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sat Lantas Polres Bangka akan melakukan pengalihan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI