Polres Bangka Tangkap Pelaku Narkoba di Kontrakan Desa Balunijuk

IMG-20240708-WA0090

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Onion Satuan reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap MJ (29) dan barang bukti narkotika jenis sabu 10,28 gram, Senin (08/07/2024).

Penangkapan MJ di lokasi sebuah kontrakan Jalan Mangga Desa Balunijuk Kecamatan Merawang, Jumat (05/07/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

Foto: baang bukti

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram,” kata AKP Era Anggraini.

Atas perbuatan pelaku MJ melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Era Anggraini.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Tersangka MJ dan barang bukti. IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Bangka Ingatkan Masyarakat Hindari Politik Uang

*Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi GETARBABELCOM…

Melawan Arus “Status Quo”

Oleh: Edi Irawan, ST. (Peneliti di Forum Hidrologi, Politisi Demokrat…

Akhirnya KPU Loloskan Rato-Ramadian Ikut Pilkada Ulang, Ini Tanggapan Bawaslu

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pihak KPU Bangka akhirnya meloloskan pasangan calon bupati…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI