Sosok Penting Dibalik Kasus Timah Rp300T
By beritage |
GETARBABELCOM, JAKATYA– Selain Jampidsus Kejaksaan Agung dan lembaga pemeriksa keuangan,…
Thursday, 19 September 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Onion Satuan reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap MJ (29) dan barang bukti narkotika jenis sabu 10,28 gram, Senin (08/07/2024).
Penangkapan MJ di lokasi sebuah kontrakan Jalan Mangga Desa Balunijuk Kecamatan Merawang, Jumat (05/07/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram,” kata AKP Era Anggraini.
Atas perbuatan pelaku MJ melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Era Anggraini.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Tersangka MJ dan barang bukti. IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABELCOM, JAKATYA– Selain Jampidsus Kejaksaan Agung dan lembaga pemeriksa keuangan,…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam menciptakan dan memberikan rasa aman, nyaman…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…