Polres Bangka Pantau Tempat Nongkrong dan Mabuk-mabukan Pemuda di Sungailiat

IMG-20240504-WA0070

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif , Polres Bangka melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seputaran Kota Sungailiat Kabupaten Bangka, Jumat-Sabtu (03-04/05/2024) dini hari.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan oleh Satgas III Polres Bangka dengan sasaran tempat nongkrong pemuda yang dijadikan tempat minum-minuman keras (miras), masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam) dan pelanggaran lalulintas knalpot racing (brong).

Pellasanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit 2 SPK Polres Bangka Ipda Leonart Marpaung dan diikuti oleh personil gabungan Polres Bangka sebanyak 23 orang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan cara patroli ke tempat-tempat keramaian masyarakat dan juga tempat di mana sering dijadikan pemuda berkumpul serta melakukan minum- minuman keras.

” Kita lakukan patroli ke tempat atau lokasi keramaian masyarakat dan ke tempat di mana sering pemuda kumpul di seputaran Sungailiat”, katanya.

Selain melaksanakan patroli dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan identitas kepada masyarakat dan mengecek kendaraan bermotor.

” Di kegiatan tersebut kita lakukan pengecekan identitae dan kelengkapan serta surat kendaraan bermotor kepada masyarakat untuk bersama- sama menjaga kamtibmas dan apabila mengetahui tindak pidana kriminal agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat “, harapnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dr Zarril Tegaskan Siap Patuh dan Tunduk Apapun Keputusan Partai

GETARBABEL.COM, BANGKA-  Dr Zarril Khiffari selaku anggota DPRD Kabupaten Bangka…

Yasonna Lantik 5 Pejabat Kemenkumham

JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melantik 5 (lima)…

Polres Babar Peringati Nuzulul Qur’an, Gelar Pengajian dan Doa Bersama

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menggelar peringatan Nuzulul…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI