Polres Bangka Mulai Operasi Zebra Menumbing 2025, Prioritaskan 12 Pelanggaran Ini

IMG-20251117-WA0057_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka menggelar Apel Operasi Zebra Menumbing 2025 di lapangan Mapolres Bangka, Senin (17/11/2025).

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 17 November hingga 30 November 2025.

Dengan mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat, menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025”.

Operasi Zebra Menumbing 2025 ini bertujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas jelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sekaligus untuk mengatahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K, memimpin apel tersebut, yang diikuti oleh jajaran personel Polres Bangka dan instansi terkait.

“Kami akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya,” katanya.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2025 ini , Polres Bangka melibatkan personel dengan memprioritaskan kegiatan yang bersifat edukatif berupa kegiatan DPendidikan Masyarakat (Dikmas) Lantas pada masyarakat agar mengatahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas dijalan.

Selain itu target dan tujuan Operasi Zebra Menumbing tahun ini, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum yang dipergunakan.

Dengan adanya operasi ini, Polres Bangka berharap dapat menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Operasi Zebra Menumbing 2025 akan fokus pada 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas :

  • Melawan arus/contra flow
  • Menerobos lampu merah
  • Anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor
  • Berboncengan lebih dari satu
  • Tidak menggunakan helm
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Ranmor over load dan over dimensi
  • Ranmor tanpa NRKB/palsu
  • Melampaui batas kecepatan
  • Ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk)
  • Mengendarai atau mengemudikan menggunakan handphone
  • Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan. (edw)

(Foto : Polres Bangka menggelar Apel Operasi Zebra Menumbing 2025 di lapangan Mapolres Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Miliki Perda KTR, Gubernur Hidayat Terima Penghargaan Kemenkes RI

GETARBABELCOM, JAKARTA – Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

Untuk Pendidikan dan Kesehatan, Anggota Dewan ini Minta Tak Ada Efisiensi Anggaran

GETARBABEL.COM, BANGKA — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka…

Kemenkominfo : Video Pencurian Formulir C1 untuk Pemilu 2024 Kategori Disinformasi

JAKARTA–Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang diklaim sebagai…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI