Pimpin Upacara HUT Babel ke 23, Pj Gubernur Safrizal Ajak Tingkatkan Kekompakan dan Kebersamaan
By beritage |
PANGKALPINANG–Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal Zakaria Ali menjadi Inspektur Upacara…
Thursday, 3 April 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap pelaku, Ahk (33).
Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pasa Selasa (09/07/2024).
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak.
Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) kamera merk Sony.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabuoaten Bangka. Tidak butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, Senin (05/08/2024), ” katanya.
Dilanjutkannya, hasil pengakuan pelaku Ahk memang benar melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang mana diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam rumah korban.
“Barang hasil curian tersebut dijual pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
PANGKALPINANG–Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal Zakaria Ali menjadi Inspektur Upacara…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Guna menghimbau masyarakat di wilayah hukum…
SUNGAILIAT—Pelaksanaan uji kompetensi untuk tenaga kerja konstruksi (TKK) oleh Dinas…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…