Polres Bangka Bekuk Rico, Simpan Sabu 45.03 Gram di Kontrakan Kampung Sunda Belinyu

IMG-20240723-WA0057

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku DP alias Rico (28) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45.03 gram, Selasa (23/07/2024).

Penangkapan pelaku DP alias Rico dikontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada Senin (22/07/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Jl Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Orion Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku,” katanya.

Kemudian Tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico yang berada di TKP.

Selanjutnya Tim Onion melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku DP alias Rico dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto; IST/ Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pantau Pilkada 2024, Pemprov Bentuk Tim DESK

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, Pemerintah…

Meski Wajib, Wakil Ketua DPRD ini Tak Mau Menjalankan Reses. Inilah Penyebabnya

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pernyataan PLT Sekretaris Al Imran  menyebut bahwa kegiatan…

Toyota All New RAV4 GR Sport PHEV Mejeng di GJAW 2023

Toyota Astra Motor (TAM) terus memperluas line-up elektrifikasi di Tanah Air. Memanfaatkan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI