Polres Bangka Bekuk Dika, Pengedar Sabu di Pekuburan Cina Karya Makmur

IMG-20240807-WA0089

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Ag alias Dika (24), warga Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Tim Orion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

Pelaku ditangkap saat berada di pekuburan Cina di Jalan Bukit harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Senin (05/08/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag alias Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi pekuburan Cina tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag alias Dika”, katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa mengakui masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

“Kemudian Tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung menuju ke rumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, sekira jam 12.30 WIB, tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 7.11 gram”, jelasnya.

Modus dari pelaku Ag alias Dika melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Hari Keempat Menjabat, Pj Gubernur Safrizal Lakukan Ini

PANGKALPINANG—Di hari keempat menjabat, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal…

Turnamen Catur Se Babel, Dua Bocah Asal Muntok Tumbangkan Lawan Dewasa

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kejuaraan Catur tingkat Provinsi Babel tahun 2024 yang…

Satu Hektare Hutan dan Lahan Pantai Matras Terbakar, Diduga Ulah Oknum Warga

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Belum habis rasa lelah usai melakukan pemadaman…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI