Polres Bangka Bekuk Dika, Pengedar Sabu di Pekuburan Cina Karya Makmur

IMG-20240807-WA0089

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Ag alias Dika (24), warga Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Tim Orion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

Pelaku ditangkap saat berada di pekuburan Cina di Jalan Bukit harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Senin (05/08/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag alias Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi pekuburan Cina tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag alias Dika”, katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa mengakui masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

“Kemudian Tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung menuju ke rumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, sekira jam 12.30 WIB, tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 7.11 gram”, jelasnya.

Modus dari pelaku Ag alias Dika melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Haris Benarkan Jabatan Pj Bupati Bangka Berganti

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Pj Bupati Bangka M Haris AR membenarkan…

SMK IT Jamalullail Belinyu Miliki Tambak Udang dan Bengkel Alat Berat

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islam Terpadu (IT)…

Polres Bangka Dapat Supervisi Propam Polri, Cek Hasil Sidang Disiplin

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka terima kunjungan supervisi…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI