Ombak Tinggi, Sat Polairud Polres Bangka Himbau Pengunjung Pantai Hati- hati Berenang
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Polisi Air Udara (Sat Polairud) Polres…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka Barat berhasil mengagalkan rencana aksi penyelundupan sebanyak 273 karung pasir timah di kawasan Mentigi Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Bersamaan dengan ini polisi juga mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku.
Hal ini diungkapkan saat jumpa pers dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/03/2024).
Kapolres Bangka Barat AKBP, Ade Zamrah mengatakan pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang akan dibawa keluar Pulau Bangka.
“Keberhasilan ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman media dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus,” katanya.
Diakuinya sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres, Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi ini.
“Menanggapi hal tersebut pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda krimsus, Polairud dan Polsek Jebus dan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung timah dan mengamankan diduga pelaku sebanyak dua orang dengan insial S dan AP sebagai pemilik pasir timah dan tempat, ” ujarnya.
Kapolres menjelaskan dugaan kuat akan melakukan aksi penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar menuju Malaysia atau Singapura dari Pulau Bangka.
“untuk kedua orang tersangka inisial S dan AP, warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang.
” Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” ungkapnya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Polisi Air Udara (Sat Polairud) Polres…
BERITAGETAR.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M Haris menegaskan bahwa…
Oleh Adian Napitupulu, Anggota DPR RI FPDI Perjuangan || OPINI…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…