Polres Bangka Amankan 3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak, Pasutri Jual Ponakan Rp300.000 ke Teman

cd5dda62-1522-43cf-a43b-0e4da510098a

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap anak, Selasa (28/05/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit PPA berhasil mengamankan 3 pelaku, yakni Cin (21), MT (22) dan SA (22).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Unit PPA Polres Bangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku ini merupakan warga Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka. “Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan pelaku SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” kata Era.

Menurut Era, kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tak wajar ini kepada orangtua korban. Mendapati laporan tersebut, orangtua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban, yang diakui korban bahwa telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA.

“Atas pengakuan korban inilah, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,”jelasnya Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran Rp300 ribu.

Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. “Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta SA merupakan teman dari MT,”ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cin dan MT melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara

Sedangkan pelaku SA melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

18 PPPK Kemenkes Dilantik

JAKARTA–Sebanyak 18 pejabat fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…

Inovasi Reklamasi Laut Antarkan Bangka Raih Top 45 Inovasi

JAKARTA—Pemerintah Kabupaten Bangka salahsatu yang meraih penghargaan dalam Top Inovasi…

Segera Daftar! Program Beasiswa bagi 1.000 Santri

GETARBABELCOM, JAKARTA– Kementerian Agama membuka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI