Hobi Mancing Udang Galah? Inilah Habitat Udang Layak Dikunjungi
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Bagi yang hobi memancing ikan sungai dan udang…
Saturday, 5 July 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polda Bangka Belitung (Babel) melaluj penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Babel melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd, dalam kasus tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (04/05/2024) siang.
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd pimpinan media online terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Kolong Buntu Sungailiat.
“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Kolong Buntu,” ujar Jojo.
Diungkapkannya, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal Kolong Buntu.
“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” tukasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Kolong Buntu Sungailiat.
Dari 13 tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penambang serta sebagai koordinator lapangan di kawasan tersebut.
Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan, yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alias Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT 02 Lingkungan Nangnung, AR alias Agus selaku koordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Tersangka Hrd. IST/Polda Babel)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Bagi yang hobi memancing ikan sungai dan udang…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Bong Djung Khiong (71) alias Bongtho ditemukan…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Aktivitas tambang timah illegal beroperasi di Pemandian…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…