Dr Zarril Tegaskan Siap Patuh dan Tunduk Apapun Keputusan Partai
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Dr Zarril Khiffari selaku anggota DPRD Kabupaten Bangka…
Sunday, 8 June 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan pelaku tindak pidana penggelapan di JL. Air Itam Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kota Pangkal Pinang.
“Waktu Kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira Pukul 18.30 WIB. Pelaku atas nama Andre Yoga Pratama (20 tahun) warga Kelurahan Temberan diamankan atas perbuatannya.” Jelas PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Sabtu, 12 April 2025 Sore.
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB setelah magrib pada saat itu korban sedang berada di dirumah yang beralamat Jl. Bedade RT. 006 RW.002 Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Kemudian pelaku yakni Yoga datang kerumah orang tua korban dengan memasuki rumah tersebut.
Pelaku kemudian meminjam motor kepada korban dengan beralaskan untuk membeli susu anak. Kemudian setelah menunggu sekitar 40 menit Yoga belum kembali. Korban kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku dan mengadukan hal tersebut kepada orang tua pelaku. Akan tetapi orang tua pelaku menjelaskan bahwa Yoga telah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga pihak keluarga kesal dan tidak mau lagi membantu Yoga dalam permasalahan ini. Mendengar hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Tim 1 Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian Tim 1 Buser Naga menuju ke hotel Kaisar dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Aurel (istri dari Yoga), yang mana suami yang bernama Yoga telah kabur dari penginapan hotel Kaisar.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian lebih lanjut dan mendapati informasi keberadaan Yoga dan Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Jl. Mentok dan berhasil mengamankan Yoga.
Yoga membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi (BN 4298 PJ) milik korban.
Yoga dan Aurel juga membawa motor tersebut ke rumah teman yang bernama Pazriyal yang berada di daerah Pemali (Kabupaten Bangka). Keesokan hari nya Yoga meminjam Hp temannya untuk memposting motor tersebut ke Facebook untuk dijual. Setelah beberapa hari, motor tersebut laku terjual dan pelaku mendapati keuntungan hasir penjualan motor Sebesar Rp.3.100.000-.(tiga juta seratu ribu rupiah). Uang hasil penjualan motor digunakan menebus Hp merk Redmi A3 warna biru sebesar Rp.650.000-.(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Setelah diintrogasi lebih dalam oleh tim Buser Naga, Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pengelapan yaitu tertera pada LP tanggal 14 Maret 2025. Kemudian tanggal 11 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah dengan nomor polisi (BN 4695 DA)
– 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (BN 4298 PJ)
– 1 (satu) unit HP merk Redmi A3 wanra hijau
– 1 (satu) buah tas hitam.
(ISR/Humas Polda Babel)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Dr Zarril Khiffari selaku anggota DPRD Kabupaten Bangka…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Organisasi wartawan terbesar sekaligus tertua di tanah…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menerima…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…