Simulasi Pemungutan Suara, KPUD Libatkan 500 Pemilih
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Hari pemungutan suara Pemilukada serempak tahun 2024, telah…
Friday, 13 June 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA —Unit Reskrim Polsek Belinyu jajaran Polres Bangka berhasil mengamankan
Dedi (31), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita, Selasa (17/09/ 2024).
Dedi diamankan lantaran menganiaya seorang wanita yang baru dia kenal, M (24) warga pendatang asal Palembang yang tinggal di Kecamatan Riau Silip sekitar beberapa bulan lalu.
Pelaku menganiaya korban lantaran korban yang menolak diajak berhubungan badan.
Tidak hanya itu, korban yang dianiaya pelaku hingga kritis dan pingsan lalu ditinggalkan begitu saja di daerah perkebunan sawit di Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Mirisnya korban baru ditemukan warga keesokan harinya.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin.
” Kejadian malam Minggu kemarin di Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Korban dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya pelaku ini nggak mau dan nolak. Karena merasa kesal, lalu pelaku menganiaya korban. Dipukul pakai helm, sampai korban tersungkur dan pingsan,” kata AKP Era Anggraini, Rabu (18/09/2024).
Dilanjutkannya, lantaran melihat korbannya pingsan, pelaku pun langsung melarikan diri. Untungnya, korban ditemukan warga keesokan harinya karena teriak minta tolong. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu.
Kemudian, usai menerima laporan Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gudang Belinyu.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, karena berusaha melarikan diri. Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual handhpone milik korban.
” Jadi pas mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi pelaku ini mau transaksi jual HP korban itu untuk modal nyeberang ke Palembang,” jelasnya.
Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti Handphone, hijab milik korban dan seutas tali.
Korban pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara korbannya, yakni M (24) menderita luka lebam di mata, di bibir serta leher bekas jeratan tali.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Hari pemungutan suara Pemilukada serempak tahun 2024, telah…
Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI MALAM Qadar, yang…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka mendukung dan menyukseskan pelantikan Presiden…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…