Daftar di 5 Parpol, Rudiyansah Akui Sudah Lepas Rem
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Bakal calon bupati Bangka Rudiyansah (RDY)menegaskan, dirinya siap…
Sunday, 14 December 2025
Oleh: Viola Dwi Sefindra || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, rekovensi atau gugatan balik memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses peradilan yang adil, efisien, dan seimbang. Rekovensi merupakan hak bagi tergugat untuk mengajukan gugatan terhadap penggugat dalam perkara yang sama, selama gugatan tersebut masih berhubungan dengan pokok perkara utama.
Ketentuan mengenai rekovensi diatur dalam Pasal 132a Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 158 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Meskipun terkesan sebagai mekanisme teknis, rekovensi memiliki makna yang lebih dalam sebagai perwujudan prinsip keadilan dan keseimbangan hak para pihak di hadapan hukum.
Secara prinsip, keberadaan rekovensi bertujuan untuk mengefisienkan proses peradilan. Dengan adanya rekovensi, tergugat tidak perlu mengajukan gugatan baru di pengadilan lain yang tentu memakan waktu dan biaya tambahan. Pengadilan dapat memeriksa gugatan pokok dan gugatan.(*)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Bakal calon bupati Bangka Rudiyansah (RDY)menegaskan, dirinya siap…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –– Polres Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…