Pentingnya Perbaikan Sistem Perdata

IMG-20251128-WA0019

oleh: Cheisyaaura Chantika fitsy || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Hukum perdata Indonesia seringkali jauh lebih kompleks dalam penegakan hak daripada teori peraturan. Secara normatif, hukum perdata dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa antar individu atau badan hukum secara adil melalui mekanisme pembuktian, asas konsensualisme, dan kejelasan perikatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara hasil yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan perlindungan hukum yang ideal.

Sistem perdata bergantung pada pembuktian tertulis dan formil, yang merupakan masalah utama. Pihak yang tidak memiliki dokumen lengkap seringkali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam kasus utang-piutang, sengketa tanah, wanprestasi kontrak, atau warisan. Ini terjadi meskipun secara faktual mereka adalah pihak yang benar. Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan substantif dan formal tidak selalu identik. Seringkali, hasil perkara dipengaruhi oleh orang yang memiliki akses lebih besar ke layanan hukum, seperti notaris dan konsultan.

Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa perdata dari tahap awal hingga proses hukum kasasi menambah beban bagi para pencari keadilan. Masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, sering tidak dapat memperjuangkan haknya karena biaya, waktu, dan energi yang terbuang. Kondisi ini membuat kelompok dengan sumber daya lebih besar percaya bahwa hukum perdata lebih mudah diakses.

Ketidakseragaman putusan juga sangat penting. Pengadilan yang setingkat dapat membuat keputusan yang berbeda dalam berbagai kasus perdata karena perbedaan dalam penilaian alat bukti dan interpretasi norma. Ini menunjukkan bahwa kualitas putusan sangat bergantung pada kecermatan hakim dan kelengkapan argumen para pihak daripada hanya kebenaran faktual yang diinginkan.

Karena situasi ini, perbaikan sistem perdata sangat diperlukan. Untuk membuat proses penyelesaian perdata semakin inklusif, diperlukan penguatan bantuan hukum, digitalisasi dokumen, dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Selain itu, standar yang mengatur penilaian pembuktian dan konsistensi putusan harus diperkuat agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan dan bersifat normatif.

Pada akhirnya, hukum perdata seharusnya menjadi sistem yang memungkinkan setiap warga negara untuk secara adil menyelesaikan masalah mereka tanpa bergantung pada kekuatan finansial atau kemampuan mereka untuk menghubungi profesional hukum. Keadilan substantif hanya dapat dicapai apabila proses perdata memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya yang lebih banyak.(*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Ringkus Pencuri Sekaligus Pecandu Narkoba

GETARBABEL.COM, BANGKA — Berawal dari penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan…

Alokasi Anggaran Pemilukada Ulang Belum Dibahas DPRD Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA– Wakil Ketua II DPRD BANGKA M Taufik Koriyanto…

Politisi Golkar ini Menilai Mulkan Tipikal Pemimpin Sangat Layak Dipilih

GETARBABEL.COM, BANGKA– Sabtu (9/11/2024) malam, di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang,…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI