Polsek Mentok Bekuk Dua Pencuri Uang Rp3,2 Juta di Jok Motor, Disisa Rp500.000
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Anggota Unit Resintel Polsek Mentok mengamankan dua…
Sunday, 14 December 2025
Oleh: Agatha Nurulia || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penyitaan dalam hukum perdata merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menjadi sia-sia. Dalam praktiknya, penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai jaminan agar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), penggugat dapat memperoleh haknya secara nyata. Tanpa adanya lembaga penyitaan, pelaksanaan putusan sering kali terhambat karena pihak tergugat dapat mengalihkan atau menyembunyikan harta bendanya. Ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 227–228 untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 261–262 untuk luar Jawa dan Madura.
Dari sudut pandang keadilan, penyitaan berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan penggugat dan tergugat. Penggugat membutuhkan kepastian bahwa haknya akan terpenuhi, sementara tergugat tetap dilindungi agar tidak kehilangan hak miliknya secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, penyitaan harus dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan disertai alasan yang sah serta proporsional. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak milik dan asas keseimbangan dalam hukum perdata Indonesia.
Selain itu, penyitaan juga mencerminkan fungsi hukum perdata sebagai sarana perlindungan hak individual. Ketika seseorang mengajukan gugatan, tujuan akhirnya bukan hanya mendapatkan pengakuan atas hak, tetapi juga pelaksanaan konkret dari putusan. Di sinilah peran penyitaan menjadi sangat strategis — bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari sistem peradilan yang menjamin efektivitas hukum itu sendiri.
Namun dalam praktik, pelaksanaan penyitaan sering menghadapi kendala, seperti keterlambatan administrasi atau keberatan dari pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Reformasi dalam mekanisme eksekusi dan pengawasan juga penting untuk memastikan bahwa penyitaan tidak disalahgunakan.
Secara keseluruhan, penyitaan dalam hukum perdata bukan hanya tindakan teknis, melainkan bentuk nyata dari perlindungan hukum bagi pihak yang mencari keadilan. Selama dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg, penyitaan tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. (*)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Anggota Unit Resintel Polsek Mentok mengamankan dua…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…