Penting Bagi Calon PPAT! BPN Rilis Permohonan SK Pengangkatan Pertama Kali

ppat

JAKARTA–Dalam rangka permohonan SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pertama Kali, Dirjend Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan bagi calon PPAT yang telah lulus ujian tahun 2019 (Tahap I dan II) dan calon PPAT yang lulus ujian tahun 2022. Tata cara permohonan ini diumumkan pada tanggal 2 Mei 2023 ditandatangani oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Sepyo Achanto.

Proses Permohonan SK Pengangkatan dilakukan secara elektronik dengan ketentuan registrasi melalui website. Calon PPAT yang telah lulus ujian pada tahun 2022 dapat langsung masuk pada website. Sementara itu Calon PPAT yang lulus ujian tahun 2019 agar terlebih dahulu membuat akun, dengan cara mendaftar pada website.

Persyaratan administratif yang wajib disampaikan dalam permohonan SK ini adalah :

  • Surat Permohonan
  • Scan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk
  • Ijazah Sarjana Hukum dan Ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Strata Dua Hukum Bidang Kenotariatan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Keterangan Lulus Ujian PPAT Tahun 2019 atau 2022
  • Sertifikat Peningkatan Kualitas atau tanda lulus Program Pendidikan Khusus PPAT dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional
  • Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT (kecuali yang sudah menjabat sebagai Notaris);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan tidak rangkap jabatan yang dilarang sesuai ketentuan bermeterai cukup
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon PPAT yang sudah menjabat sebagai Notaris.

“Calon PPAT wajib mencantumkan nomor whatsapp dan email aktif pada berkas permohonan”, jelas Sepyo Achanto dalam pengumuman tersebut. Selanjutnya disampaikan setelah dokumen persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap maka calon PPAT akan mendapat SPS pada akun calon PPAT dan harus membayar PNBP Pengangkatan Pertama Kali PPAT sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).dan calon PPAT wajib melakukan konfirmasi pembayaran.
Calon PPAT juga wajib mengikuti pembekalan teknis melalui zoom. Pengunggahan kelengkapan persyaratan di atas dilaksanakan sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan dan calon PPAT dapat memonitor permohonannya pada website https://layananppat.atrbpn.go.id. (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mulkan-Ramadian Disuguhkan 338 Soal Test Tertulis

GETARBABEL.COM, JAKARTA- Tanggal 4 September 2024 lalu, pasangan calon bupati…

Sandiaga Uno Siap Jadi Mentor dan Apresiasi Perkembangan HIPKA

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Bertempat di kediaman Menteri Pariwisata dan Ekonomi…

Lalu Lintas Perahu Lancar Lewati Muara Air Kantung Jelitik, Ibu-Ibu Nelayan Gelar Syukuran

GETARBABEL.COM, BANGKA – Puluhan ibu-ibu yang merupakan istri para nelayan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI