Pemprov Babel Terbukti Lalai, Edi Tetap Lanjut PTUN

IMG-20251007-WA0016

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Senin (06/10/2025) aktivis keterbukaan informasi publik Edi Irawan, ST mengajukan gugatannya yang kedua di PTUN Pangkalpinang.

Gugatan kedua yang Edi ajukan ke PTUN Pangkalpinang adalah tentang Naskah Akademik. Menurutnya Naskah Akademik RTRW dan Naskah Akademik RZWP3K haruslah ada. Putusan Komisi Informasi menyatakan Pemprov Babel lalai dalam memberikan data. Bukan hanya itu, ada lagi persoalan yang krusial, yakni Naskah Akademik dinyatakan sebagai dokumen yang tidak dikuasai Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tanpa menyebutkan data Naskah Akademik ini berada pada penguasaan siapa.

Persidangan Komisi Informasi tentang Naskah Akademik memang telah memenangkan Edi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperintahkan untuk memberikan data yang Edi mohonkan. Namun yang diperintahkan untuk diberikan adalah Materik Teknis RTRW dan Dokumen Final RZWP3K.

“Nah, ini putusan ajaib. Yang diminta Naskah Akademik, yang didapat Materi Teknis dan Dokumen Final. Padahal dalam persidangan telah terungkap, tidak ada satupun dasar hukum yang mengatur perubahan nama Naskah Akademik menjadi Materi Teknis dan Dokumen Final. Ini sidang, makin lama makin suram” canda Edi di depan wartawan.

Bukan hanya itu saja, di dalam persidangan tersebut menurut alumni UBB ini, Majelis Komisioner diduga menyelundupkan tiga orang saksi. Padahal sebelumnya diketahui, tiga orang tersebut adalah kuasa dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melawan Edi.

Langkah yang dilakukan aktivis ini sembari mencengkram banyak jalan. gugatannya ke PTUN ini sepaket dengan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Rebuplik Indonesia Perawakilan Bangka Belitung Edi Juga melayangkan pengaduan ke Komisi Informasi Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Komisioner. Tak tanggung-tanggung, Edi juga menembuskannya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seolah tak ragu melangkah untuk menunaikan rasa bahwa kecerdasan publik adalah hal yang tak bisa ditawar. Edi terus menggeliat dengan proses persidangan yang bertumpuk-tumpuk. Namun yang membuat buntut permasalahan ini semakin panjang adalah sikap Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang dinilai tidak profesional.

“Kadang dalam ruangan sidang saya geleng-geleng dan senyum. Alangkah tidak bermakna dan beharganya forum peradilan nonligitasi ini. Seperti tidak berguna menja, kursi, pakaian rapi dan itikad baik yang dibawa para pihak untuk menyelesaikan ini” tajam Edi.

Edi juga menambahkan, Majelis Komisioner Komisi Informasi banyak mengemukakan pendapat. Tak jarang membatasi saat pihak pemohon sedang berbicara atau bertanya. Sikap paling parahnya adalah ketika Majelis Komisioner menuding Edi Angkuh dan Maladministrasi.

“Persidangan paling kocak adanya hanya dipersidangan Komisi Informasi Babel. Kapan masyarakat secara pribadi maladministrasi karena tidak menjawab surat? Astaga. Memang sudah darurat ini Majelis Hakim Komisionernya. Ga layak banget jadi pejabat publik. Pengetahuan dasar saja tidak mumpuni” ucap Edi sambil geleng kepala.

Birokrasi Bangka Belitung diguncang hanya seorang Edi. Menunjukkan ruang-ruang ketelanjangan bobrok sistem yang seharusnya melayani masyarakat secara utuh.

“Satu akar masalah yang harus kita pahami. Semua orang yang terlibah dalam perbuatan jahat dan melanggar hukum ini adalah mereka yang lupa bahwa tenggorokan mereka itu diisi oleh keringat masyarakat yang hidupnya sekarat” tajam, pendas Edi menutup wawancara.(Tim)

Posted in

BERITA LAINNYA

Terkait Polemik Tambang Beriga, Gubernur Hidayat Tegaskan Siap Teken Rekomendasi 

GETARBABELCOM,. PANGKALPINANG – Belasan perwakilan masyarakat Desa Beriga, Kecamatan Lubuk…

Lelang Proyek Pembangunan SMKN 2 Koba Senilai Rp. 5,3 Milyar Dinilai Janggal

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Lelang proyek Pembangunan SMKN 2 Koba Dinas…

Polres Babar Bekuk 2 Pengedar Sabu di Parkiran RSUD Sejiran Setason

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar)…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI