Wahai Pemuda Babel! Ikuti Pendidikan Kader Bela Negara
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kementerian Pemuda dan Olahraga, bekerjasama dengan Kementerian…
Thursday, 11 September 2025
GETARBABELCOM, PANGKLPINANG – Hari ini, Kamis (11/09/2025) Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang perkara gugatan terhadap putusan Komisi Informasi dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil yakni M. Yunus, Andi Yusfani dan Andi Namandang. Ketiga orang ini adalah aparatur sipil negara yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui ketiga orang ini pernah menjadi saksi ahli di Komisi Informasi Perkara permintaan 17 data oleh Edi Irawan.
“Pada persidangan di Komisi Informasi ada satu hal yang paling krusial, dimana saksi ahli tidak dimintakan sertifikat oleh Majelis Hakim Komisioner namun tetap ketiganya memberi keteranga bak orang yang benar-benar sebagai saksi ahli,” ungkap Edi Irawan.
Alumni Universitas Bangka Belitung ini lebih lanjut menjelaskan bahwa selain tidak mampu menunjukkan sertifikat, mirisnya lagi pernyataan M. Yunus yang mengatakan bahwa Peta SHP tidak boleh diberikan kepada siapapun. “Sontak pernyataan ini menambah rumit permasalahan. Bukan menambah terang pengungkapan fakta, namun tambah membuat gelap gulita,” jelas putra kelahiran Pangkalpinang ini.
Tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, beberapa bulan kemudian Edi Irawan sebagai Pemohon Keberatan mengajukan banding di PTUN Pangkalpinang atas putusan Mejelis Komisioner Komisi Informasi yang menurutnya banyak kejanggalan.
“Kami merasa malu membacanya. Masuk akalpun tidak, apalagi adil. Saya kira ini adalah persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi yang tidak profesional dan kompeten” tutur Edi dengan komentar khasnya, tajam dan lugas.
Kemudian dirinya menambahkan bahwa dalam persidangan PTUN pihaknya meminta untuk dihadirkan saksi-saksi yang pernah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya di Komisi Informasi. Permintaan pihaknya dipenuhi. Hingga hari ini turut hadir tiga orang tersebut sebagai saksi, bukan sebagai saksi ahli.
“Betul, pada persidangan PTUN sebelumnya kami meminta untuk dihadirkan saksi yang pernah memberikan keterangan di Komisi Informasi. Saksi serampangan, tanpa membawa sertifikat keahlian, sudah diingatkan, kemudian saya menyampaikan keberatan, bukan diusir itu orang malah saya yang dibatasi empat pertanyaan. Hakim Komisioner Komisi Informasi tidak punya empati” tandasnya.
Sidang pemeriksaan saksi PTUN ink, bak guntur di siang terik, menampar wajah Pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Saksi Ahli M. Yunus, selaku pejabat Dinas PUPRPRKP Babel dengan gaya pongahnya di persindangan Komisi Informasi, kini dalam sidang di PTUN Pangkalpinang, dirinya mencabut keterangan yang pernah ia sampaikan kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi waktu itu,” sorotnya.
Suasana tegang menghinggap di ruang persidangan. Tiga Majelis Hakim PTUN yang serius dan tenang, para saksi yang agak tegang dan dua belah pihak yang bersengketa penuh diam. Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim PTUN, Edi mengurai dalilnya secara komprehensif demi upaya memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa sangat banyak hak dirinya yang hilang dalam persidangan di Komisi Informasi sebelumnya.
M. Yunus terhentak hingga mengakui bahwa dirinya bukan saksi Ahli. “Saya meminta maaf sebelumnya. Saya tidak menyatakan diri saya sebagai ahli dan saya memohon ampun kepada Tuhan karena saya memang bukan saksi ahli” ungkapnya dalam persidangan. Fakta persidangan ini mengungkap betapa tidak kredibelnya cara Pemerintah Provinsi Kepulauan menjalankan pemerintahannya untuk segenap melayani masyarakat.
Dua saksi yang lainnya, Andi Namandang dan Andi Yusfani juga mengakui sebagai saksi ahli dalam sumpah dan tidak menyangkal bahwa alat bukti yang dihadirkan dipersidangan oleh Edi Irawan sebagaimana yang terjadi sebenarnya pada persidangan di komisi informasi.
“Tak dapat yang banyak didalami oleh karena mereka hanyalah saksi. Majelis Hakim PTUN tetap mengacu pada putusan yang telah dibuat sebagaimana ketiganya bukan saksi ahli. Mudah-mudahan semuanya menjadi pelajaran dan jangan petantang-petenteng dalam mukan persidangan” ucap Ketua Forum Hidrologi Nasional ini.
Dalam kesempatan yang sama Bujang Musa selaku Kuasa hukum Edi Irawan menilai bahwa putusan Komisi Informasi sangat berpotensi cacat formil. “Kami sebagai orang hukum malu melihat putusan ini. Seperti membawa kapak untuk menebas air. Tak berguna, putusannya tak ada isi untuk didalami. Apalagi sudah terungkap bahwa banyak keterangan Pihak Klien kami Edi yang tidak dicatat dalam persidangan di Komisi Informasi. Kami rasa ini Majelis Komisi Informasinya harus di evaluasi” paparnya.
Edi Irawan adalah pemuda yang mampu menunjukkan bukti bahwa pengetahuan hukum itu dapat membawa perbaikan untuk sistem pelayanan masyarakat. Wawasan hukum dapat membawa pada arah dimana hak dapat lebih terjaga. Dalam kapasitasnya sebagai individu, Edi secara mandiri mampu melawan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara hukum. (Ded)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kementerian Pemuda dan Olahraga, bekerjasama dengan Kementerian…
GETARBABEL.COM, BANGKA — SMA Negeri 2 Toboali Kabupaten Bangka Selatan…
GETARBABEL.COM, BANGKA– permasalahan perkebunan sawit dalam masuk dalam kawasan hutan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…