Gunawan Kader KNPI Laporkan Firdaus Koordinator KPD Bangka ke Polres Bangka
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dampak dari laporan Komunitas Peduli Demokrasi (KPD)…
Thursday, 21 November 2024
Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang/Jasa – Alumni Program Modernisasi Pengadaan kerjasama Millenium Challenge Account Indonesia (MCAI) & LKPP
BELUM lama ini majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyidang kasus pengadaan barang/jasa Washingplant (Tempat mencuci ore yang didapat dari penambangan) PT.Timah.Tbk, menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa. Kendatipun belum sampai pada putusan inkracht (kekuatan hukum tetap) karena masih ada upaya hukum yang dipilih pada tingkat selanjutnya, kasus ini menarik untuk dicermati.
Tulisan ini tidak dalam konteks mendalami pokok perkara dan proses hukum dalam kasus tersebut, namun sekedar catatan reflektif dalam perspektif pengadaan barang/jasa (PBJ) yang berlaku dalam perusahaan BUMN. Sangat ironis, perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang sangat berpengalaman dalam dunia penambangan dengan transformasi manajemen yang terus menyesuaikan perubahan harus mengalami persoalan dalam pengelolaan pengadaan. Terlebih regulasi terkait PBJ baik Peraturan Menteri dan aturan turunannya sudah mengatur pengadaan yang tidak menggunakan pembiayaan langsung dari APBN/APBD ini.
Data yang terungkap dalam persidangan kasus ini, pengadaan Washingplant ini dilakukan dalam kurun waktu 2017-2018. Berdasarkan waktu pelaksanaan proyek tersebut, dapat didalami ketentuan pengadaan yang relevan pada masa itu yang menjadi pedoman untuk mencermati mekanisme pengadaannya. Regulasi yang mengikat dalam manajemen PBJ perusahaan BUMN yakni :
Dalam sistem pengadaan perusahaan BUMN, ada beberapa unsur yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa. Unsur-unsur tersebut yakni Direksi, Pelaksana Pengadaan dan Pemakai. Selain itu ada Unsur teknis sebagai pendukung. Setiap unsur memiliki tugas pokok dan fungsi. Skema pengadaannnya dimulai dari permintaan pengadaan (Purchase requistion/PR), persetujuan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan, Semua tahapan tersebut dengan ketentuannya masing-masing.
Jika dicermati secara aturan pengadaan, sebetulnya sudah sangat dapat dipahami alur sederhana proses pengadaannya melalui skema dibawah ini.
Dalam hal ini semua unsur harusnya terlibat dalam skema pengadaan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Persoalan kemudian akan muncul jika salahsatu unsur tidak diberikan ruang atau menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan.
Dalam konteks pengadaan Washingplant, jenis pengadaan ini masuk dalam kategori investasi baru berupa proyek pengembangan usaha atau penambahan produksi sehingga dipersyaratkan adanya kajian kelayakan (feasibility study/FS). Kajian kelayakan ini umumnya berisi kelayakan teknis, sosial dan ekonomis termasuk kajian risiko dengan kesimpulan akhir layak atau tidak atas rencana investasi tersebut. Sementara itu nilai investasi poyek untuk permintaan pengadaan ini diatas Rp. 5 Milyar.
Terkait nilai total Proyek pengadaan Washingplant berdasarkan data perkara yang tercantum dalam sipp. pn-pangkalpinang, total biaya pengadaannya sebesar Rp. 15.894.130.873. Oleh karena nilai investasi diatas Rp. 5 Milyar, maka kewenangan persetujuan pengadaan ada di Direksi dalam bentuk persetujuan tertulis.
Di aspek lainnya, Pengadaan Washingplant ini sebagaimana dalam dokumen perkara menggunakan metode penunjukan langsung, yaitu proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu mitra usaha dengan syarat tertentu. Lalu kenapa pilihan metode penunjukan langsung ini bisa terjadi? Hal ini yang akan kita dalami melalui analisis titik kritis dalam metode pemilihan penyedia tersebut.
Titik kritis-1 “Syarat tertentu” dalam Penunjukan langsung
Metode pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung sesungguhnya telah dipersyaratkan dalam peraturan perusahaan. Kriteria baik penilaian portofolio calon mitra usaha/penyedia, nilai pengadaan maupun syarat tertentu yang harus dipatuhi.
“Penunjukan Langsung dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang/jasa atau melalui beauty contest”. Hal ini bermakna ada proses penilaian terhadap beberapa calon mitra yang sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), baik administratif maupun kinerja.
b. Nilai pengadaan
“Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk nilai pengadaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan nilai pengadaan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)”
c. Syarat tertentu
“Penunjukan Langsung dengan nilai pengadaan di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari 14 kriteria yang intinya sebagai berikut:
Kemudian ketentuan yang khusus dengan mitra usaha barang/jasa adalah lembaga negara/pemerintah, dan lainnya, mengutamakan penunjukan langsung kepada anak perusahaan atau afiliasi perusahaan.
Secara aturan pengadaan berlaku, penentuan metode pengadaan harusnya berada di Tim Pengadaan barang/jasa (Tim Pengadaan Tetap). Unsur ini yang bertanggungjawab dalam menyiapkan dokumen pengadaan, termasuk menetapkan metode pemilihan, sampai dengan megumumkan pemenang dan meyiapkan perjanjian. Apapun pilihan metodenya, tim pengadaan ini hliyang berperan penting dalam proses pemilihan mitra usaha.
Dalam konteks pengadaan Washingplant, secara nilai pengadaan (diatas Rp. 5 Milyar) setelah mendapat persetujuan direksi, harus memenuhi salah satu dari kriteria yang ditentukan. Tafsir dari kriteria ini penting untuk memastikan bahwa pilihan metode penunjukan langsung dapat diterapkan.
Selanjutya terkait tafsir “kriteria” dalam memilih metode penujukan langsung, tim pengadaan memiliki instrumen untuk menyatakan bahwa salah satu dari 14 kriteria tersebut terpenuhi. Beberapa instrumen yang dapat digunakan yakni:
Pendapat ahli dapat digunakan sebagai dasar dalam menilai kriteria antara lain apakah barang/jasa dalam keadaan mendesak yang dibutuhkan dan kalau tidak dilakukan segera dapat mempengaruhi kinerja utama perusahaan (kerugian/keuntungan dengan skala yang besar). Hal ini membutuhkan opini ahli yang relevan seperti ahli manajemen, ahli di bidang teknis, ahli keuangan dan logistik, dan ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Hal yang sama untuk kriteria pekerjaan yang sifatnya spesifik dan hanya 1 mitra yang mampu, dan pekerjaan kompleks. Ahli dapat dimintai pendapatnya sesuai bidang keahliannya, apakah barang/jasa dalam pengadaan tersebut masuk kriteria kompleks atau tidak.
2. Pendapat lembaga yang memiliki kewenangan
Lembaga pemerintah atau lembaga resmi yang diakui tugas dan fungsinya sesuai perundag-undangan berlaku, dapat menjadi dasar menentukan kriteria tersebut. Seperti menguji dokumen pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pengadaan, lembaga/kementerian terkait dapat melakukan “justifikasi” sebagai dasar dalam menentukan metode penujukan langsung.
3. Dokumen histori pengadaan
Dokumen pengadaan yang telah dilaksanakan sebelumnya dapat menjadi acuan untuk kriteria seperti seperti barang/jasa yang merupakan pembelian berulang (Repeat order) dan pekerjaan yang berkesinambungan. Histori pengadaan penting dilakukan penatausahaan dengan baik karena dapat menjadi konsideran dalam menetapkan metode pemilihan.
Titik kritis-2 “Support system” dalam Penunjukan langsung
Keterlibatan unsur-unsur utama dan pendukung dalam pengadaan barang/jasa menjadi suatu keharusan. Manajemen pengadaan menganut sistem tertentu (deterministic system), yaitu suatu manajemen beroperasi atau berjalan dengan tingkah laku yang sudah dapat diprediksi. Dimana interaksi diantara bagian-bagiannya dapat dideteksi dengan pasti, sehingga keluaran dari sistem dapat diramalkan. Struktur sistem yang saling berkaitan dengan struktur sistem lainnya, dan komponen-komponen didalamnya saling membangun sistem manajemen pengadaan. Jika semua tata nilai (aturan) yang mengikat dijalankan, output pengadaan akan sesuai dengan yang diharapkan perusahaan.
Penunjukan langsung dalam mekanisme PBJ BUMN memerlukan dukungan sitem manejemen pengadaan. Dalam Peraturan Perusahaan No. 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 sudah tersedia mekanisme pengawasan, pengendalian, dokumentasi dan laporan. Pengawasan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh :
Kemudian dalam pengawasan, pengedalian dan pelaporan pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan cara :
Dalam konteks pengadaan washingplant, semestinya mendapatkan dukungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pelaporan. Pembangunan washingplant idealnya diawali dari perencanaan yang matang, bisa dilakukan secara mandiri atau dengan menggunakan mitra usaha/konsultan. Hasil dokumen perencanaan (administrasi, teknis dan harga) washingplant ini menjadi pedoman dalam proses pengajuan/permintaan pengadaan oleh unsur pemakai.
Sementara itu keberadaan unsur pelaksana pengadaan yang berperan penting dalam pengadaan ini menjadi tanda tanya besar. Unsur ini dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan pengadaan. Keberadaan pelaksana pengadaan yang mestinya menjadi bagian yang menentukan dalam pemilihan penyedia/mitra usaha menjadi tidak berdaya, tumpul, teramputasi dan terkooptasi kepentingan. Proses pemilihan yang menjadi tanggugjawabnya seperti menyiapkan dokumen pengadaan, metode pengadaan, juga tahapan pengadaan, tidak berjalan dengan baik.
Dari aspek pengawasan juga patut dikritisi. Perangkat pengawasan seperti satuan pengawas internal (SPI) sebagai unsur elementer yang menjadi instrumen pengontrol berjalannya peraturan internal belum secara maksimal menjalankan tugasnya sebagaimana yang diharapkan. Monitoring dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan harusnya menjadi langkah mitigasi menekan kerugian perusahaan.
Catatan di atas menjadi bahan reflektif tidak hanya untuk PT.Timah Tbk, melainkan juga bagi perusahaan miliki negara (BUMN) lainnya dalam manajemen pengadaan barang/jasa. Membangun sistem pengadaan sesuai dengan kebijakan dan etika pengadaan membutuhkan komitmen dan konsitensi semua unsur yang terlibat. Kepatuhan terhadap regulasi dapat mendorong ekositem pengadaan yang kondusif sebagaimana yang diharapkan.***
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dampak dari laporan Komunitas Peduli Demokrasi (KPD)…
GETARBABABEL.COM, PANGKALPINANG– Dalam menjalin silaturahmi dengan masyarakat, Pejabat (Pj) Walikota…
JAKARTA—Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…