Ombudsman Babel Periksa Edi Irawan Terkait Dugaan Maladministrasi Tiga Institusi 

IMG_20250716_002055

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Selasa (15/07/2025) Ombudsman Babel resmi memanggil pelapor dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di tiga institusi.  Edi Irawan selaku pelapor dipanggil untuk dilakukan pemberkasan berita acara untuk tiga instansi yang dilaporkannya yakni PT. Angkasa Pura Indonesia Depati Amir Bangka Belitung, Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas PU Kota Pangkalpinang. 

Dalam pemanggilan tersebut Edi memberikan keterangan-keterangan secara resmi tentang pelayanan publik yang ia alami, khususnya di ketiga institusi tersebut karena tidak memberikan formulir permohonan data.

“Sudah jelas pada Undang-Undang Dasar pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” cetusnya.

Edi juga penyampaikan pandangan kritisnya kepada pemerintah yang sepertinya tidak profesional. “Tragis sekali fakta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hari ini. Hampir seluruh Dinas yang kita datangi tidak mengerti dengan pasal ini. Sekolahnya tinggi, pelatihannya seabrek, masak tidak tahu Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan bernegara sebagai sesama anak bangsa” ungkapnya pada media.

Pasal-pasal keterbukaan informasi sudah diamanahkan sejak dulu. Kemudian Undang-Undang Dasar ini semakin terperinci dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak cukup dengan Undang-Undang KIP, adala lagi turunan pada aturan teknis dalam penyelenggaraan dan menjaga hak individu diaturlah dalam Peraturan Komisi Informasi. Sudah cukup sekali negara ini menjaga hak individu warga negaranya, namun fakta di lapangan jauh berbeda.

Edi juga prihatin dengan kondisi terakhir ini. Tanggal 02/07/2025 Edi secara resmi mendaftarkan ke PTUN gugatannya kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akibat amar putusan komisi informasi yang dia rasa cacat formil. Salah satunya karena saksi ahli (YN) dari Tata Ruang tidak mampu menunjukkan sertifikat keahliannya. 

Pada tanggal 11/07/2025 Hellyana secara resmi melaporkan Gubernur Provinsi Bangka Belitung ke Ombudsman perwakilan Bangka Belitung dan menggugatnya secara resmi ke PTUN Pangkalpinang juga. 

“Ini adalah sejarah paling buruk selama Provinsi Bangka Belitung ini terbentuk. Masak ada masyarakat menggugat ke PTUN pemerintahnya sendiri yang notabene adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, namun beberapa hari kemudian seorang Wakil Gubernur mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang pula” tutur politisi partai Demokrat ini. 

“Ini provinsi kok jadi saling gugat. Apa tidak malu wajah pemerintahan ini ditulis sejarahnya dengan hal kiranya tak perlu. Apalagi ada bentukan Tim Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Wagub yang dikepalai Sekda. Ini provinsi model dan jenis apa ini? Tidak cukup ini Pulau 7 pun masih ingin digugat Gubernur” Gumal Edi sambil menggeleng kepala.

Menurutnya dinamika birokrasi dalam Pemerintahan Bangka Belitung semakin hari semakin tidak berarti. Para politisi yang menjadi pemenang dan penguasa lebih cenderung asik dengan masalah dan tidak mau menyelesaikannya.

“Ketimbang menginvestigasi ijazah, mending Pak Sekda dan Pak Gubernur investigasi pegawai yang melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan” tutupnya. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Gubernur Hidayat Akan Terapkan Hasil Retreat Dalam Kebijakan Daerah

GETARBABELCOM, JAWA BARAT – Pelaksanaan retreat Kepala Daerah gelombang kedua…

ISB Atma Luhur Belinyu Gelar Kuliah Perdana, 12 Mahasiswa Dapat Beasiswa

GETARBABEL.COM, BANGKA — Institut Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur…

Antisipasi Kecurangan di SPBU, Polres Bangka Lakukan Patroli Rutin

GETARBABEL.COM, BANGKA — Menjaga ketersediaan stok dan antisipasi kecurangan dalam…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI