Masjid Faturrahman Desa Kimak Potong 23 Ekor Sapi
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Panitia kurban Masjid Faturrahman Desa Kimak Kecamatan Merawang…
Saturday, 8 November 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – , Senin (03/11/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar persidangan tentang gugatan Naskah Akademik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Naskah Akademik Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan aktivis keterbukaan informasi publik, Edi Irawan, ST.
Menurut politisi partai Demokrat ini, gugatannya kali ini menusuk akar permasalahan dari banyaknya problem yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung. Tertutup rapatnya hak masyarakat untuk mengetahui status lahan yang mereka tempati. Berkali-kali masyarakat demo tentang kawasan hutan, berkali-kali demo tentang penambangan yang boleh atau tidak dilakukan oleh masyarakat. Peta adalah masalah utamanya.
“Akar permasalahan kita adalah data. Kita bersama-sama dapat melihat bahwa dalam dua dekade ini tidak ada perbaikan yang signifikan dirasakan oleh masyarakat. Meminta data sederhana saja harus bersidang berkali-kali” ucapnya.
Edi selama ini dikenal sebagai aktivis sosial yang berani melakukan gugatan kepada pemerintah provinsi secara individu secara berulang kali selama dua dekade terakhir. Tidak cukup di persidangan Komisi Informasi dan PTUN, berkas keberatan melayang hingga sampai kasasi. Bukan seorang pengacara namun mampu membuat dinamika baru dalam birokrasi di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. Edi menuturkan akar permasalahan kita adalah lemahnya pengelolaan data.

“Pengadilan ini adalah satu-satunya upaya untuk mendapatkan informasi secara akurat. Saya susah tidak percaya dengan Pejabat Pengelola Informasi Provinsi Bangka Belitung. Sudahlah tidak tau baca surat, dan rela menanggung malu oleh terbuktinya saksi-saksi yang dihadirkan itu menyalahi Undang-Undang. Jangan sampai pemerintahan Gubernur Hidayat Arsani ini menjadi wajah Pemerintahan Muka Batok” tajam Edi saat diwawancara.
Kali ini, tuntutan Edi tidak banyak, yakni Naskah Akademik RTRW dan Naskah Akademik RZWP3K. Sebenarnya, Pihak Edi sudah memenangkan gugatan ini di Komisi Informasi, namun putusan itu lucu menurutnya.
“Ya iya lah, Kita minta Naskah Akademik, dalam persidangan pihak Pemprov bilang belum terdokumentasikan. Pada sidang berikutnya bilang hanya ada Dokumen Final dan Materi Teknis. Diminta dasar hukum mengapa nama Naskah Akademik berubah menjadi Dokumen Final dan Materi Teknis tidak mampu menunjukkan. Lain diminta lain dikasih. Kocak memang. Tambah lagi Majelis Komisiner Komisi Informasinya banyak opini. Bingung kita jadinya. Sarjana Teknik Bukan, Ahli Hukum juga bukan. Ini persidangan atau warkop? Semuanya kocak!” kritik Edi.
Persidangan PTUN Edi Melawan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bukan pertama kali. Pengadilan baginya menjadi ajang untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang yang harus ditakuti selama itu adalah hak dan bermanfaat bagi publik. Keputusan mengambil langkah “jalan sunyi” ini adalah keputusan yang sangat jarang terjadi. Sebagian besar lebih memilih turun dijalan berdemo, marah-marah sehari dan tidak ada yurisprudensi yang dapat menjerat leher Pemerintah Daerah yang menyalahi Undang-Undang.
Fenomena ini sangat baik untuk berjalannya demokrasi yang sehat. Sikapnya menjadi percikan kembang api pertama dalam langit gelap gulita bahwa penting informasi itu dapat diakses publik. Menjadi cermin yang mengangkat martabat setiap orang yang meresapi langkah dan jalan pikirannya.
Dalam persidangan tersebut Edi langsung mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan para pihak yang diduga sengaja diselundupkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung sebagai saksi. Saksi-saksi yang diduga diselundupkan yakni Fhores Ferado, Nurmansyah dan Wawan Ridwan.
“Pada persidangan awal ini saya langsung mengajukan permohonan agar Majelis Komisioner dan saksi yang kami duga diselundupkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel itu juga turut hadir. Agar semuanya terang. Kalau memang martabat persidangan di Komisi Informasi itu tetap dipermainkan, mungkin upaya pidana adalah jalan terbaik untuk mencapai keadilan dengan penegakan hukum yang penuh penghormatan” ungkap alumni Fakultas Teknik UBB ini dengan mimik serius.
Langkah hukum Edi membuka ribuan mata bahwa upaya hukum adalah jalan terbaik untuk mencapai kemaslahatan dalam sistem hukum yang masih stabil dalam suatu negara. (Ded)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Panitia kurban Masjid Faturrahman Desa Kimak Kecamatan Merawang…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Mengantisipasi maraknya kasus judi online yang…
Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI 🕊️ 1. PENGANTAR: RITME…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…