Nama “Orang Dalam” PT Angkasa Pura Disebut dalam Somasi Kedua Proyek DKT Bandara Depati Amir

IMG_20250108_140057_11zon

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Edi Irawan melalui kuasa hukumnya Bujang Musa, SH., MH, kembali melayangkan somasi kedua kepada PT Genamo Top Internasional selaku rekanan PT Angkasa Pura II dalam pekerjaan pembuatan pagar daerah keamanan terbatas (DKT) sisi udara lanjutan bandara Depati Amir Pangkalpinang senilai Rp. 2,8 Milyar tahun 2023 yang lalu.

Dalam somasi kedua yang tertanggal 4 Januari 2025 ini, Bujang Musa menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pekerjaan tersebut.

“Bahwa secara tegas kami mengulangi penyampaian kami dalam somasi pertama bahwa bapak Deddy Supardi tidak menjalani kewajiban bapak secara utuh terhadap klien kami di dalam kesepakatan kerjasama dalam sebuah pekerjaan mulai pemenang tender hingga penyelesaian pekerjaan,” tulisnya dalam somasi tersebut.

Menariknya somasi kedua ini juga membeberkan beberapa nama yang terkait dengan proses pekerjaan ini termasuk nama-nama di internal dari PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Bujang Musa menjelaskan dalam penyelesaian masalah ini ada keterlibatan berapa orang dalam PT Angkasa Pura. Kliennya pada waktu itu pernah mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku untusan dari orang nomor satu PT Angkasa Pura II Babel berinisial SY untuk mengajak kliennya bertemu guna menyelesaikan masalah tersebut .

“Pertemuan di salahsatu Warkop di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan ternyata menyerahkan uang senilai 85 juta dan dari pengakuannya uang tersebut merupakan patungan dari oknum PT Angkasa Pura dan kontraktor,” terang Bujang Musa.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa kliennya menolak tegas penerimaan uang tersebut karena pihak perusahaan tidak menganggap dokumen lelang proyek yang dimenangkan berasal dari kliennya selain sumber uang tersebut bukan murni dari pihak kontraktor.

Dalam somasi kedua ini juga beberapa nama lainnya dibuka oleh Bujang Musa diantaranya ada nama politisi berinisial ZH serta panitia lelang, AG. Surat somasi tersebut ditembuskan juga ke pihak berwenang yakni Jaksa Agung, Menteri BUMN, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kapolda Babel dan Angkasa Pura II Babel. (Tim)

Posted in

BERITA LAINNYA

SMPN 2 Sungailiat Lepas 286 Siswa Kelas IX Angkatan 48, Gelar Pentas Seni

GETARBABEL.COM, BANGKA — Keluarga besar SMPN 2 Sungailiat menggelar pelepasan…

PT Naga Mas Sumatera Gelar Konsultasi Publik Dokumen Amdal

GETARBABEL.COM, BANGKA  — PT Naga Mas Sumatera menggelar kegiatan sosialisasi…

Polres Bangka Bersama Polda Babel Gelar Jumat Curhat di Bakam

GETARBABEL.COM, BANGKA– Guna mendengarkan aspirasi dan permasalahan secara langsung dari…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI