KPU Bangka Libatkan DKPP Sosialisasi PKPU Nomor 17 dan18
By beritage |
GETARBABEL..COM, BANGKA– Pihak KPU Kabupaten Bangka mengundang Panitia Pemilih Kecamatan(PPK)…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan memimpin warga nelayan untuk memberikan petisi penolakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (18/03/2024).
Diketahui beberapa hari sebelumnya warga nelayan juga melakukan aksi yang sama ke Polres Bangka.
Kedatangan M Hasan dan rombongan disambut Kasi Intelejen Kejari Bangka, Mirsyahrizal dan beberapa stafnya.
Setelah melakukan dialog, selanjutnya M Hasan menyerahkan surat petisi penolakan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu dari para warga nelayan.
M Hasan mengatakan alasan penolakan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu karena khawatir terjadinya pendangkalan alur muara akibat sedimentasi lumpur dan pasir akibat aksi penambangan tersebut.
“Kita ketahui saat ini kawasan Kolong Buntu merupakan tempat dermaga nelayan yang masih tersisa dan berguna bagi warga nelayan untuk berlabuh perahu menurunkan dan menaikkan muatan kapal dari laut, bahkan saat ini para nelayan dari Lingkungan Parit Pekir, Nangnung, Jelitik dan lainnya juga ikut berlabuh dan bongkar muat di sana,” kata Hasan.
Ditambahkannya, saat ini di dermaga Lingkungan Nelayan 1 saja kesulitan keluar masuk kapal akibat sedimentasi dampak penambangan timah yang dilakukan di daerah itu.
Juga kita lihat alur muara Air Kantung Jelitik saat ini juga buntu akibat sedimentasi.
“Berkaca dari hal inilah sehingga kami takut terjadi pendangkalan dan hal yang sama di Kolong Buntu,” ujar Hasan.
Diakuinya saat ini sudah puluhan ponton TI Tower sudah selesai dirakit dan sedang dirakit, bila terus dibiarkan ke depan akan ada ratusan ponton TI Tower merusak kawasan itu.
“Seperti contohnya kawasan Sungai Pasir Sungailiat tahun lalu ratusan ponton TI Tower menggasak kawasan itu dan akhirnya terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat nelayan,” imbuhnya.
Sementara itu Kajari Bangka, Putin Helena Laoli melalui Kasi Intelejen Kejari Bangka, Mirsyahrizal mengatakan sudah menerima aspirasi dari warga nelayan yang menolak aktivitas penambangan timah di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat.
” Kita selaku penegak hukum akan mempelajari lebih dahulu laporan ini, apakah kegiatan penambangan itu memiliki izin yang benar. Bila benar tanpa ada izin dari pihak terkait sudah jelas aktivitas ini tidak dibenarkan dan harus ada tindakan hukum terhadap hal ini,” kata Rizal, sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, termasuk nanti pihak-pihak kolektor yang melakukan pembelian atau penampungan hasil bijih timah dari lokasi yang tidak berizin ini akan dilakukan penindakan.
(Getarbabel.com/Edwardi)
Foto: M Hasan menyerahkan petisi penolakan penambangan timah di Kolong Buntu kepada Kasi Intelijen Kejari Bangka Mirsyahrizal. (Edw)
Posted in Hukum
GETARBABEL..COM, BANGKA– Pihak KPU Kabupaten Bangka mengundang Panitia Pemilih Kecamatan(PPK)…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat (Babar)…
Oleh : Fachrizal || Sekretaris Umum KAHMI Babel SIAPAKAH yang…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…