GALERI GETAR : Foto Bupati Bangka 1950-2023
By beritage |
Foto bupati Bangka sejak periode 1950 hingga periode 2023 dipajang…
Wednesday, 24 September 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Selasa (23/09/2025) di ruang sidang Komisi Informasi Bangka Belitung digelar sidang Pembacaan Putusan sengketa informasi Naskah Akademik RTRW dan RZWP3.
Dalam sengketa nomor : 004/VIII/KIP-BABEL/2025 yang diajukan oleh Edi Irawan ST menghasilkan putusan terkabulnya sebagian permohonan.
Salah satu putusannya adalah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi publik berupa Materi Teknis RTRW dan Dokumen Final RZWP3K tersebut kepada Pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. .
Putusan ni dinilai Edi Irawan selaku permohon patut dipertanyakan. “Putusan belum sampai kepada substansi penyelesaian sengketa namun majelis komisioner melalui keputusannya membuat masalah baru,” jelasnya
Edi lebihlanjut mempertanyakan kapasitas majelis komisioner. “Sudah layak diganti dan jangan dipakai lagi komisioner komisi informasi seperti ini. Tidak Mengerti dengan Subtansi. Jelas-jelas temohon pada persidangan pertama menyatakan dokumen tersebut Belum Terdokumentasikan. Kemudian pada fakta persidangan kedua, dari 6 orang yang diberikan kuasa oleh Pemprov Babel, tidak ada satupun yang mampu menunjukkan bukti dasar hukum yang menyatakan peralihan dari Naskah Akademik menjadi Materi Teknis. AH.. Sidang Kocak” ujar Edi saat diwawancara sambil menggeleng kepala.
Menurut alumni UBB ini, ada sesuatu yang paling mengguncang dalam pembacaan putusan ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi diduga kuat ‘menyelundupkan’ 3 orang saksi.
“Pasalnya sdr. Nurmansyah dari Bappeda, Wawan dari DKP dan Fhores dari DKP tertulis sebagai saksi termohon pada putusan nomor : 004/PTS/-A/VIII/2025. Bertolak belakang dengan surat kuasa yang diberikan oleh sdr. Fery Afriyanto selaku Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada 6 orang yaitu, Ahmad, Ria, Wawan, Hasti, Nurmansyah dan Fhores. Tertuang jelas dalam Surat Kuasa Nomor : 555/0006/DISKOMINFO,” terangnya.
Atas putusan tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung. Termasuk 3 orang saksi yang dianggapbya siluman.
“Tinggal menunggu maladministrasinya saja, setelah itu kita tempuh upaya hukum yang lain. Dianggapnya persidangan ini seperti mainan dari pohon pisang” tutur Edi dengan tajam memberi komentar pedas.
Edi Irawan adalah salah satu anak muda kelahiran Bangka Belitung yang menjadi simbol perlawan. Menjadi katup suara bagi banyak orang yang membutuhkan data tapi tidak berani berbicara. Edi menjadi bukti bahwa melawan yang katanya Penguasa (padahal sebetulnya Pelayan Masyarakat) dapat dengan mudah dibuat guncang nan goyah.
Publik selalu menanti perlawanan hukum yang jelas silsilahnya. Melawan berdasarkan bukti, data dan segenap keberanian mengambil resiko dalam upaya hukum untuk mencapai kecerdasan baru bagi masyarakat Bangka Belitung. (*)
Posted in Hukum
Foto bupati Bangka sejak periode 1950 hingga periode 2023 dipajang…
GETARBABELCOM, JAKARTA, Ruang kerja Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi…
GETAR BABEL.COM, BANGKA– Bernaung dibawah payung Aisyiyah yakni organisasi perempuan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…