Perkara Tipikor Timah, Kejagung Amankan Uang Tunai Rp. 76,4 Milyar, Mata Uang Asing dan Emas
By beritage |
JAKARTA–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…
Friday, 20 September 2024
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait gugatan tender proyek pembangunan STiAKIN (Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri), telah mengeluarkan putusan sela melalui sidang pada tanggal 3 Juli 2024 yang lalu.
Dalam amar putusan selanya sebagaimana pantauan getarbabel.com.melalui tautan https://sipp.ptun-pangkalpinang.go.id, majelis hakim menetapkan empat (4) poin yakni mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Kemudian Majels hakim juga memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Indonesia Negeri (STIAKIN) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 013/BA/Kb18/POKJA15/15 tanggal 6 Mei 2024 dan segala akibat hukumnya selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam point’ ketiga putusannya, majels hakim PTUN memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Selanjutnya point’ ke-empat yakni menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara. (getarbabel.com/ISR)
Posted in Hukum
JAKARTA–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Program Serbu Berkah atau Sedekah Seribu Sehari…
tim atau sebanyak 6 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahfizh Plus…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…