Majelis Hakim PTUN Keluarkan Putusan Sela, Proyek STiAKIN Ditunda Pelaksanaannya

IMG_20240705_172048

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait gugatan tender proyek pembangunan STiAKIN (Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri), telah mengeluarkan  putusan sela melalui sidang pada tanggal 3 Juli 2024 yang lalu. 

Dalam amar putusan selanya sebagaimana pantauan getarbabel.com.melalui tautan https://sipp.ptun-pangkalpinang.go.id, majelis hakim menetapkan empat (4) poin yakni mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Kemudian Majels hakim juga memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Indonesia Negeri (STIAKIN) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 013/BA/Kb18/POKJA15/15 tanggal 6 Mei 2024 dan segala akibat hukumnya selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dalam point’ ketiga putusannya, majels hakim PTUN memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya; 

Selanjutnya point’ ke-empat yakni menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara. (getarbabel.com/ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Badan Pangan Nasional; Risiko Kedaruratan Pangan di Babel Bisa Terjadi

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Kondisi defisit pangan pokok atau pangan setara…

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Razia Insidentil

GETARBABEL.COM, BANGKA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang…

Pasca Menang Pilgub, Hidayat Arsani : “Saya Mengajak Masyarakat Bangka Belitung Bersatu”

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Hasil raalcount Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk …

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI