Lanjutaan Sidang PTUN, Penggugat Pertanyakan Saksi MY Dalam Putusan KI

IMG-20250814-WA0083

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Hari ini, Kamis (l4/08/2025) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang   sengketa Informasi atas banding yang diajukan penggugat, yang juga aktivis keterbukaan informasi publik, Edi Irawan, ST. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian. 

Edi Irawan, ST  mengemukakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan Putusan Komisi Informasi (KI) No : 001/PTS-A/VI/2025. Selaku penggugat, putusan Komisi Informasi ini dinilainya banyak kejanggalan.

“Majelis Yang Mulia, kami mohon untuk dihadirkan Majelis Komisioner beserta dengan Panitera. Kami ingin memberitahukan bahwa tidak ada keterangan sdr. MY yang ditulis oleh Majelis Komisioner serta kami ingin mempertanyakan Transkrip Sidang” ucap Edi dalam persidangan tersebut. 

MY sendiri merupakan kepala bidang tata ruang PUPRPRKP yang dihadirkan sebagai saksi ahli  pada persidangan sengketa informasi  di Komisi Informasi Provinsi Babel. Selain MY, pada waktu itu turut dihadirkan juga dalam persidangan KI yakni AN dan A selaku pejabat di Bappeda dan Diskominfo Babel. 

“Di atas sumpah, MY dan A dan AN mengaku sebagai saksi ahli, namun dalam putusan tidak ada satu orangpun yang disebut sebagai saksi ahli. Ditambah lagi, ketiga saksi ahli tesebut tidak menunjukkan sertifikat keahlian bidang yang berhubungan dengan materiil gugatan tersebut. Ini merupakan hal fatal. Berbeda antara sumpah dan putusan yang menjadi pertimbangan majelis komisioner”,  papar alumni Universitas Bangka Belitung ini. 

Seusai sidang PTUN, kepada wartawan  Edi menjelaskan bahwa  fakta persidangan KI saat itu adalah pihaknya mengajukan pertanyaan terkait status keahlian saksi. 

“Saya bertanya waktu itu apakah sdr Ahli MY pernah mengolah peta administrasi? dijawabnya tidak pernah, anak buahnya yang mengerjakan itu. Ini kok pejabat pelayan publik sudah merasa besar kepala. Menyebut bawahannya anak buah. Udah seperti bos saja” terang Edi dengan nada suara meninggi. 

Edi juga menambahkan bahwa dia telah mencatat pernyataan MY bahwa SHP File Peta tidak boleh diberikan kepada siapapun. “Tak cukup satu kali, saya tanyakan kepadanya. MY tetap bersikukuh bahwa  peta ini tidak boleh diberikan kepada siapapun.” ucapnya

Jadwal persidangan PTUN akan dilanjutkan 14 hari ke depan. Dalam persidangan dua pekan ke depan Majelis Komisioner akan dipanggil ke Pengadilan guna membuat terang Sengketa Banding yang telah berjalan ini. 

“Kami sudah memberikan 13 bukti dalam persidangan ini. Semoga buah dari perjuangan upaya hukum ini dapat menjadi karya dimana semua orang dapat mengakses informasi publik ini” jelas Apri Anggara, pengacara muda Bangka Belitung yang menjadi salahsatu kuasa hukum Edi Irawan ini.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Ari Aditia Pangestu mempersoalkan tanggapan pihak tergugat yakni Pemprov Babel terkait permohonan data oleh kliennya. 

“Lucu kami membaca tanggapan permohonan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Sekda. Klien kami meminta data 20 tahun terakhir, itupun yang cukup yang tersedia, tapi malah di tanggapi oleh Pemprov Babel 20 tahun ke depan. Masak klien kami minta data masa depan” ungkapnya. 

Senada dengan kuasa hukumnya, selaku penggugat, Edi Irawan juga menyayangkan jawaban pihak Pemprov Babel. “Kesimpulannya, Sekda sebagai Atasan PPID Utama dan Kepala Diskominfo sebagai PPIU Utama sama-sama tidak tahu membaca. Sesekali memang harus kita hadirkan guru bahasa indonesia untuk bersidang”, candanya. 

Edi kembali menegaskan bahwa upaya hukum lain akan ditempuhnya bilamana di dalam persidangan PTUN ini para saksi yang dihadirkan nanti sampai berani memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan faktar persidangan yang telah terjadi.(Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jum’at Berkah, Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sembako titip pesan jaga Harkamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT– Polres Bangka Barat menggelar program kegiatan Jumat…

Tiga PT Perkebunan Sawit Diduga Garap Lahan Sitaan Kejati Babel 1.500 Ha PT NKI

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hutan Produksi (HP)…

Pencuri Kabel Listrik di Dusun Tutut Ternyata Teten, Kerugian Korban Rp7 Juta

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI