Polres Babar Ringkus Pengedar Sabu di Pondok Pantai Belo Laut
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Seorang pria AM (49) diamankan oleh…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Pengusutan perkara Korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan negara Rp.300 Triliun oleh pihak Kejaksaan Agung RI, nyaris melumpuhkan roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paling terdampak langsung imbas dari pengusutan kasus korupsi tata niaga timah tersebut, telah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Karyawan Smelter. selain itu, berimbas juga terhadap berhenti beroperasinya dua Pabrik Kelapa Sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Sedikitnya ada sekitar 800 pekerja mengalami pemutusan hubungan (PHK) dan ribuan petani tidak bisa menjual Tanda Buah segar (TBS) kelapa sawit mereka karena rekening dua perusahaan milik pengusaha Thamron alias A’on telah di sita oleh pihak Kejagung imbas dari pengusutan kasus korupsi tata niaga timah.
Jhohan Adhi Ferdian, selaku Kuasa Hukum Tersangka Thamron alias A’on ketika menggelar jumpa pers Rabu (05/06/2024) di salah satu restoran di Pangkalpinang, sangat menyayangkan langkah Kejaksaan Agung melakukan penyitaan rekening atas nama CV MAL, sebab CV MAL ini berdiri jauh sebelum kasus korupsi tata niaga timah
Kata Jhohan, pabrik sawit CV Mutiara Alam Lestari ini di bentuk tahun 2007, kemudian beroperasi pada 2011. sedangkan yang di tangani penyidik sekarang korupsi tahun 2015.
“Nah ini tidak masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). karena ini sudah berjalan sebelum itu, apakah berlaku surut, kan tidak. Tindakan Kejagung ini termasuk absurd dan raub abu lah, bahasanya,”ujarnya.
Masih menurut Jhohan, tindakan Kejagung ini berakibat hilangnya mata pencarian orang. ada 600-800 pekerja di PHK lantaran tidak ada uangnya imbas penyitaan dilakukan oleh Kejagung terhadap rekening perusahaan ini.
“Imbas paling besar susahnya ribuan Petani atau pekebun akibat tidak bisa perusahaan ini membeli Tanda Buah Segar (TBS) milik petani,” pungkasnya.(getarbabel.com/Ysf)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Seorang pria AM (49) diamankan oleh…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Polres Bangka bersama Polsek Merawang melakukan…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengeluarkan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…