Kuasa Hukum A’on; Pabrik Sawit Tidak Masuk Unsur TPPU

IMG-20240606-WA0041

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Pengusutan perkara Korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan negara Rp.300 Triliun oleh pihak Kejaksaan Agung RI,  nyaris melumpuhkan roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Paling terdampak langsung imbas dari pengusutan kasus korupsi tata niaga timah tersebut, telah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Karyawan Smelter. selain itu, berimbas juga terhadap berhenti beroperasinya dua Pabrik Kelapa Sawit  CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).

Sedikitnya ada sekitar 800 pekerja mengalami pemutusan hubungan (PHK) dan ribuan petani tidak bisa menjual Tanda Buah segar (TBS) kelapa sawit mereka karena rekening dua perusahaan milik pengusaha Thamron alias A’on telah di sita oleh pihak Kejagung imbas dari pengusutan kasus korupsi tata niaga timah.

Jhohan Adhi Ferdian, selaku Kuasa Hukum Tersangka Thamron alias A’on ketika menggelar jumpa pers Rabu (05/06/2024) di salah satu restoran di Pangkalpinang, sangat menyayangkan langkah Kejaksaan Agung melakukan penyitaan rekening atas nama CV MAL, sebab  CV MAL ini berdiri jauh sebelum kasus korupsi tata niaga timah

Kata Jhohan, pabrik sawit CV Mutiara Alam Lestari ini di bentuk tahun 2007, kemudian beroperasi pada 2011. sedangkan yang di tangani penyidik sekarang korupsi tahun 2015. 

“Nah ini tidak masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). karena ini sudah berjalan sebelum itu, apakah berlaku surut, kan tidak. Tindakan Kejagung ini termasuk absurd dan raub abu lah, bahasanya,”ujarnya.

Masih menurut Jhohan, tindakan Kejagung ini berakibat hilangnya mata pencarian orang. ada 600-800 pekerja di PHK lantaran tidak ada uangnya imbas penyitaan dilakukan oleh Kejagung terhadap rekening perusahaan ini.

“Imbas paling besar susahnya ribuan Petani atau pekebun akibat tidak bisa perusahaan ini membeli Tanda Buah Segar (TBS) milik petani,” pungkasnya.(getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat waktunya!

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  telah mengeluarkan kebijakan…

ASN Bangka Pertanyakan Pemotongan Gaji Rp 30.000 Untuk Program Serbu Berkah, Pj Bupati Bangka Tegaskan tak Pernah Menyalurkan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN Pemkab Bangka mempertanyakan kelanjutan Program…

Penting! Jelang Penutupan Pendaftaran 1 April, Kementerian BUMN Keluarkan Himbauan Serius

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Menjelang penutupan registrasi online Rekrutmen Bersama BUMN 2024…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI