KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp.240,7 Juta

ipi

JAKARTA–Sampai dengan 3 Mei 2023, KPK telah menerima 373 barang/objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp.240.712.804. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati K,  melalui akun tweet@KPK RI. Nilai gratifikasi tersebut berasal dari 345 laporan yang masuk dengan 270 pelapor.

Adapun jenis gratifikasi yang dilaporkan yakni karangan bunga, makanan dan minuman dengan taksiran nilai Rp.164 juta lebih, cendera mata, plakat, barang dengan logo instansi pemberi ditaksir Rp. 3,7 juta, kemudian jenis uang, voucer dan logam mulia Rp. 6,4 juta, serta barang lainnya senilai Rp. 66,2 juta.

“Laporan yang disampaikan tidak hanya berupa penerimaan tetapi juga ada 28 laporan penolakan gratifikasi”, jelas Ipi. Jika dalam kondisi tertentu penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib menyampaikan laporan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dan dimulai dari menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiban. KPK juga membagikan informasi terkait mekanisme & formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan http://gratifikasi.kpk.go.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau melalui call center 198 (tanpa kode area). (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

55 Pucuk Senpi Dinas Polres Bangka Kembali Diperiksa

GETARBABEL.COM, BANGKA — Wakil Kepala Kepolisian Resor Bangka Kompol Ayu…

Mengembangkan Peternakan Sapi di Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Mewujudkan Swasembada Daging dan Meningkatkan Kesejahteraan Transmigran Peternak

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Keinginan mewujudkan swasembada daging untuk mendukung Indonesia…

Tiga PT Perkebunan Sawit Diduga Garap Lahan Sitaan Kejati Babel 1.500 Ha PT NKI

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hutan Produksi (HP)…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI