Komisioner KI Pusat Syawaludin: Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik yang Tidak Menyesatkan

IMG-20250829-WA0085 (1)

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Sengketa informasi publik yang bergulir di Komisi Informasi Provinsi menjadi dinamika baru keterbukaan informasi publik. Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Edi Irawan, ST kini sudah melayangkan gugatan ke empat terkait informasi yang bisa diakses publik dari pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait dengan hak masyarakat atas informasi di badan publik termasuk pemerintah provinsi,  Komisioner KI Pusat Syawaludin menjelaskan, informasi publik bersifat terbuka dan mudah diakses. Namun, untuk beberapa informasi yang dikecualikan, informasi dapat bersifat ketat dan terbatas, sebagaimana tercantum dalam poin 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hal ini disampaikan Syawaludin pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Lingkungan Pemprov Babel, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2025).

“Disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” jelas Syawaludin, dikutip dari portal berita resmi Pemprov Kep. Bangka Belitung. 

Syawaludin juga menjelaskan, setiap badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir penyampaiannya, Syawaludin menjawab berbagai pertanyaan, dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para PPID di Lingkungan Pemprov Babel. 

“Agar (Pemprov Babel) tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, dan melaksakan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur yang ada kepada PPID utama, dan PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Babel,” ujarnya.

Rakor yang diinisiasi Pemprov Babel ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pelaksana yang ada di Lingkungan Pemprov Babel. Dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Yunan Helmi yang mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, rapat berjalan kondusif dan interaktif.

Asisten III Yunan menegaskan komitmen Pemprov Babel dalam hal pelayanan untuk informasi publik kepada masyarakat. Ia menekankan pemerintah tidak akan menghalangi, atau mempersulit masyarakat yang ingin meminta informasi publik selama dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami (Pemprov Babel) tidak akan mengecewakan masyarakat kami ketika informasi yang diminta sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus jelas kegunaan, dan tujuan dari informasi yang diminta tersebut,” ujar Yunan. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Direktur Penyelidikan KPK Diberhentikan

JAKARTA-Setelah sebelumnya Kapolri memastikan telah memperpanjang penugasan Brigjend. Endar Priantoro…

Pengedar Sabu 5 Kg Dicokok Polisi di Pangkalbalam

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung…

PT Pulomas Sentosa Bisa Kerjakan Pengerukan Muara Air Kantung Sistem Pola konsesi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polemik rencana pengerukan alur muara Air Kantung…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI