Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

IMG-20240830-WA0077

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun Anggaran 2024 di Hotel Pesona Bay Sungailiat, Jumat (30/08/2024).

Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, dihadiri para pejabat utama Kanwil Kemenkumham Babel, dengan nara number Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Rahmat Gunawan dan Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UBB Winanda Kusuma.

Peserta berjumlah 70 orang dari Disdukcapil Bangka, LPP RRI Sungailiat, mahasiswa, notaris, pegawai Kanwil Kemenkumham Babel, Lapas kelas II B Sungailiat dan media massa.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Muhammad Bang Bang mengatakan maksud kegiatan pelaksanaan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan sebagai forum penyampaian informasi dan pengetahuan akan regulasi dan pentingnya status kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan harapan tidak ditemukan permasalahan di kemudian hari yang berkaitan dengan status kewarganegaraan di Provinsi Kepulauan Babel,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945, yakni Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

“Sedangkan dalam pasal 26 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya,” katanya.

Dijelaskannya Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan merupakan hal yang berbeda, di mana Kewarganegaraan merupakan segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

“Sedangkan Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan,” ujarnya.

Adapun jenis pelayanan Kewarganegaraan, yakni:

  • Permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda.
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas kemauan sendiri kepada presiden.
  • Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan.
  • Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI.
  • Permohonan pernyataan tetap menjadi WNI.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Sementara itu jenis layanan Pewarganegaraan, yakni:

  • Berdasarkan pasal 8 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yaitu Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni).
  • Berdasarkan pasal 19 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  • Berdasarkan pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022, yaitu pemberian kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar kewarganegaraan dan bagi anak yang sudah mendaftar tetapi belum memiliki kewarganegaraan.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Warga Membludak, Operasi Pasar Nyaris Ricuh

GETARBABEL.COM, BANGKA — Operasi pasar yang digelar oleh Disperindag Kabupaten…

Lestarikan Lingkungan, Polres Babar Tanam 500 Pohon Jengkol di Belakang Perkantoran Pemkab

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personel Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan…

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Tol Japek II

JAKARTA–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI