Polda Babel Amankan Mucikari dan Korban, Tarif Sekali Kencan Rp2,5 Juta
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus…
Tuesday, 20 May 2025
JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:
Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Kepolisian Resor (Polres) Bangka melaksanakan Apel…
GETARBABELCOM, JAWA BARAT– Wacana dan isu amandemen UUD NRI Tahun…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…