Berita Duka, Jama’ah Haji Asal Desa Kimak Wafat di Tanah Suci Mekkah
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Innalillahi Waa Inna lillahi Roojiuun, berita duka datang…
Sunday, 5 October 2025
JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:
Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Innalillahi Waa Inna lillahi Roojiuun, berita duka datang…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Pelantikan Pengurus Muslimat NU masa jabatan 2023-2028…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Pasangan H….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…