Pilkada Bangka 2024, Himmah Olvia, Mustofa dan Fachrizal Salam Komando di HBH Pengusaha Muslim Babel
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Beberapa tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pemilihan…
Friday, 20 September 2024
JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:
Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Beberapa tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pemilihan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kabag Ops Polres Bangka Kompol Bagus Krisna…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Warga Kota Sungailiat mempertanyakan alasan penebangan puluhan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…