Silicon Valley Bank Bangkrut, Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi AS?
By beritage |
Citi menilai, dampak Silicon Valley Bank terlalu kecil untuk menghasilkan…
Friday, 4 April 2025
JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:
Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
Citi menilai, dampak Silicon Valley Bank terlalu kecil untuk menghasilkan…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sebagai Juru kampanye (Jurkam) pasangan Calon Bupati dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ingat dan catat waktunya, tanggal 18 Januari 2025…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…