Tak Kenal Kerja Separuh Waktu, Ternyata Ini Besaran Insentif Lembur Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Bangka
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Ismir R selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Saturday, 10 May 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Hari ini, jumat (9/5) Komisi Informasi Daerah kembali dilaporkan Edi Irawan, ST atas dugaan maladministrasi. Perihal sehari sebelumnya Edi meminta transkrip berupa Berita Acara Persidangan yang dicatat oleh Panitera Komisi Informasi Babel.
“Permintaan ini dilakukan atas dasar peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2013 bagian kedua tata cara persidangan pasal 33 poin 2 bahwa para pihak dapat menerima transkrip rekaman elektronik dengan dikenakan biaya pembuatan transkrip dan salinan sesuai standar biaya yang berlaku,” Jelas Edi Irawan.
Belum selesai perkara pelaporan pertama yang dilayangkan Edi Irawan, ST ke Ombudsman perwakilan Babel, Alumni Universitas Bangka Belitung ini kembali melaporkan dugaan maladministrasi proses persidangan kepada Ombudsman perwakilan Babel. Hingga sekarang Ombudsman Perwakilan Babel menangani dua laporan sekaligus dugaan maladministrasi.
Lebih lanjut diungkapkannya perkembangan laporan sedang dilimpahkan kepada Ombudsman Pusat yang akan mendalami kasus ini langsung ke Komisi Informasi Pusat. Menurutnya ini menjadi catatan penting bagi Komisi Informasi Pusat yang membuat Tata Cara Persidangan yang masih gelap.
Edi menilai tidak ada rincian bagaimana hak para pihak mendapatkan jaminan bahwa setiap gelar acara yang seharusnya tertulis dan tertanda tangan untuk menjadi rekam jejak. Tentunya ini akan menjadi bias bilamana terjadi banding oleh salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah dibuat oleh Majelis Komisioner.
“Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 nanti kami harus menyiapkan kesimpulan pada sidang yang telah dijadwalkan. Bagaimana mungkin kami mempersiapkan tanpa adanya Berita Acara Persidangan tersebut?” tuturnya.
Putra kelahiran Pangkalpinang ini kembali menegaskan terkait proses sidang lanjutan. Menurutnya saksi ahli yang dihadirkan sangat tidak menguasai pokok persoalan yang disengketakan.
“Sama perihalnya dengan sidang kemarin, saksi ahli dari Tata Ruang betul-betul bukan seperti seorang Ahli. Tanya ini tidak tau, tanya itu tidak tahu, semuanya tidak tahu. Tambah parahnya lagi baru memberi 3 pertanyaan, majelis komisioner langsung membatasi untuk memberikan satu pertanyaan tambahan. Kocak ini persidangan” tandasnya.
“Harapan kami sebagai masyarakat, berlakulah adil. Laksanakanlah amanah UU dengan baik. Pelayanan publik itu adalah pekerjaan terpuji. Jangan dirusak oleh sikap-sikap yang melindungi peraturan buram yang ada di dalamnya.” pintanya. (ISR)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Ismir R selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang Jasa…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…