Satgas Operasi Trisila TNI AL Kunjungi Babel, Gelar Pemberian Bantuan hingga Open Ship KRI
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto,…
Sunday, 22 December 2024
JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.
Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Dengan ditetapkannya satu orang tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM.
Ketut Sumedana menguraikan peran tersangka SM dalam perkara ini yaitu menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), serta menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif). Selain itu tersangka SM juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000
Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (G-01/foto:repro/rilis kejagung)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto,…
GETARBABELCOM, BELTIM– Sejumlah persiapan telah dilakukan Persatuan Drum Band Indonesia…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…