Jampidsus Tetapkan SM Tersangka Perkara PT GTS, Ditahan di Rutan Salemba

kejagung

JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Dengan ditetapkannya satu orang tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM.

Ketut Sumedana menguraikan peran tersangka SM dalam perkara ini yaitu menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), serta menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif). Selain itu tersangka SM juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000

Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (G-01/foto:repro/rilis kejagung)

Posted in

BERITA LAINNYA

Satgas Operasi Trisila TNI AL Kunjungi Babel, Gelar Pemberian Bantuan hingga Open Ship KRI

GETARBABEL.COM, BANGKA — Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto,…

Beltim Tuan Rumah Kejurprov Drumband Tingkat Provisni

GETARBABELCOM, BELTIM– Sejumlah persiapan telah dilakukan Persatuan Drum Band Indonesia…

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Cabdin II Bangka Gelar Sosialisasi Model Kompetensi Kepala Sekolah

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI