Jaksa Agung Copot Jabatan Oknum Jaksa “Y”

jaksagaungokeeee

JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak main-main terhadap oknum jaksa yang melakukan penyelewangan jabatan. Pasca viralnya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Jaksa Agung mengambil tindakan tegas.

Kapuspenkum Kejagung dalam rilisnya menyampaikan terhadap oknum tersebut kini sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka Jaksa Agung memerintahkan oknum jaksa tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Selanjutnya Jaksa Agung memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya”, tegas Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung juga ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” Jelas Jaksa Agung.  (G-01/Foto:repro/Siaran pers Kapuspekum Kejagung)

Posted in

BERITA LAINNYA

Antisipasi Balap Liar di Jalan Pemuda Sungailiat, Satpol PP  dan Polisi Turunkan Tim Jaga

GETARBABEL.COM, BANGKA —  Untuk mengantisipasi kumpul-kumpul pemuda yang melakukan aksi…

HIPKA Babel Terus Gedor Simpul Pangan

SUNGAILIAT–Program penguatan jaringan retail pangan melalui Simpul Pangan yang dilakukan…

Marah Sakti Siregar Diamanahkan Gelar KLB PWI

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat,…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI