Jadi Tersangka, H Marwan Ngaku Tak Sepeser-pun Terima Aliran Uang

IMG_20240827_081102

GETARBABEL.COM, BANGKA– Setelah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar dikawasan hutan Sigambir – Kotawaringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan melibatkan PT NKI, H Marwan merasa tidak melakukan korupsi dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dibalik kasus tersebut. 

Bahkan, H Marwan yang saat ini masih menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Babel, merasa sangat kecewa dengan proses penegakan hukum dilakukan oleh Kejati Babel terkesan dipaksakan terhadap dirinya.

Pernyataan kekecewaan H Marwan ini diungkapkan dirinya lewat tayangan video yang dibagikan oleh akun tik tok DR Andi Kusuma SH, M.Kn CT.

Menurut H Marwan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel tanpa ada temuan aliran dana satu sen pun, dan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Babel hanya sebatas memberi pertimbangan tehnis terkait MoU untuk gubernur menandatangani Perjanjian dengan PT NKI. pertanyaannya, apakah pertimbangan tehnis itu termasuk produk hukum sebelum ditandatangani MoU oleh gubernur Babel? sepemahamannya, setelah gubernur menandatangani MoU itu baru disebut produk hukum.

Lanjut Marwan, sekarang sudah terbukti ada tiga perusahaan yang melakukan jual beli lahan dikawasan hutan tersebut, tetapi mereka tidak ditangkap semua karena disitu ada R, ada Ab, ada Jn dan ada M, mestinya mereka ini ditangkap semua karena sudah ada buktinya, termasuk mantan gubernur yang katanya sudah menerima uang Rp200 juta, berdasarkan pengakuan dari AH.

“berarti mereka itulah penjahatnya, harus cepat ditangkap, bukan saya, saya hanya membuat pertimbangan tehnis tapi dijadikan tersangka dan ditahan. Untuk apa saya ditahan, seluruh Marwah saya sudah habis, saya tidak punya lagi semangat hidup , saya ingin menantang Kajati, kalau kalian memang berani menegakkan keadilan demi hukum ya silahkan tembak saya malam ini juga, saya sudah rela sudah ikhlas silahkan tembak saya dan langsung mati, kalau kalian menegakkan hukum carut marut seperti ini,”pintanya.

Seharusnya Kejati dan jajarannya masuk ke Babel, lanjut Marwan, ingin menegakkan hukum yang benar, mestinya mengayomi dirinya, jangan dirinya telah berjuang membentuk provinsi Babel dibuat seperti ini, dianggap seperti preman besar dan koruptor besar, langsung dijadikan tersangka dan ditahan, tanpa ada celah untuk pulang kerumah seolah olah jadi penjahat besar. 

“Dalam kasus ini, perlu masyarakat Babel ketahui bahwa saya tidak korupsi satu sen pun, kesalahan kami hanya soal administrasi, itu pun sudah diklarifikasi, hanya terdapat perbedaan pendapat saja, kami berpatokan PP 49, sedangkan jaksa patokannya Permendagri nomor 22, dengan adanya perbedaan ini kami dipaksa jadi tersangka, masyarakat bisa menilai semua ini, kami dipaksa jadi tersangka dalam kasus ini, tetapi ingat semua tindakan kalian akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan,”ungkapnya dengan nada emosi.(Ysf/foto : tangkapan layar video H. Marwan)

Posted in

BERITA LAINNYA

Puluhan Siswa PAUD “Serang” Kantor Damkar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dengan didampingi para guru, puluhan siswa PAUD…

Minim Sumber Daya hingga Sikap Represif Jadi Tantangan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di Indoneisia

Dosen Universitas Trunojoyo Madura Bima Kurniawan mengatakan bahwa pelaksanaan pendidikan inklusif di…

Pengurus PWI yang Dicabut Kartu Anggotanya Jangan Diberi Panggung

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI