Dua Hektare Hutan dan Lahan Kawasan Lintas Timur Membara
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA – Barang bukti hasil tindak pidana umum yang berhasil disita oleh penegak hukum selama proses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangka dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti digelar didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat Kamis(29/8/2024), disaksikan oleh utusan dari PN Sungailiat, BNNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Kejari Sungailiat, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan tamu undangan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Shabu, uang palsu, Hendphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Edi Subhan SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, ada perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya.
Lanjutnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat diberi kewenangan sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti, sehingga hari ini Kejaksaan melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti, turut disaksikan oleh pihak pihak terkait, termasuk melaksanakan eksekusi pemidanaan badan. mengenai barang bukti tindak pidana ini, ada juga dirampas untuk negara dan ada yang memang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum, kasus terjadi dari bulan April sampai bulan Juli 2024,”ungkapnya.(Ysf)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan proses…
PANGKALPINANG—Badan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (BPW HIPKA) Kep. Babel…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…