Hutan Mangrove Digusur, 3 Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Kejari Sungailiat

IMG-20240611-WA0056

GETARBABEL.COM, BANGKA- Munculnya aktivitas pembukaan lahan baru untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh salah satu perusahaan, terus menerus menimbulkan polemik bagi masyarakat setempat. 

Sebagian masyarakat setempat sangat keberatan dengan adanya pembukaan lahan baru untuk ditanami kelapa sawit, mereka menganggap aktivitas perusahaan dengan menggusur hutan mangrove di sepadan Sungai Layang dinilai merusak ekosistem sungai serta mengabaikan aturan yang berlaku.

Berangkat dari persoalan diatas, tiga tokoh masyarakat Desa Bukit Layang Indra Zuardi didampingi Gunawan Hen dan Yulhadi Selasa (11/06/2024), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat untuk beraudensi terkait permasalahan sedang terjadi di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam.

Ketiga tokoh masyarakat Bukit Layang saat beraudensi diterima oleh Novian Ardynata selaku staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungailiat.

foto : pembukaan lahan sawit yang diduga diatas hutan mangrove

Indra Zuardi mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kejari Sungailiat ingin menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan baru di Bukit Layang oleh salah satu perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat melakukan aktivitas penggusuran lahan, perusahaan diduga telah menggusur hutan bakau disekitar alur Sungai Layang untuk ditanami kelapa sawit, padahal hutan bakau itu tidak boleh digusur karena bagian hutan yang mestinya dilindungi sebagai habitat hewan air berkembang biak.

Tetapi temuan di lapangan, sebagian hutan bakau telah digusur dan sudah ditanami kelapa sawit dengan jarak tanam mungkin tidak lebih dari 5 meter dari sepadan sungai, ada sebagian lagi belum ditanami sawit tetapi sudah digusur terlebih dahulu.

foto: pembukaan lahan sawit yang diduga diatas hutan mangrove

“secara aturan dan sesuai kesepakatan dengan warga, minimal jarak kebun sawit dengan alur sungai 50 meter tidak boleh ditanam, tapi faktanya sudah ditanami sawit dengan jarak mungkin kisaran 5 meter dari alur Sungai Layang,  dan ada juga hutan bakau itu baru digusur tapi belum ditanami sawit,”ceritanya.

Indra menuding, beraninya pihak perusahaan melakukan aktivitas penanaman sawit menggusur hutan mangrove diduga sudah mengantongi izin dari desa setempat, bila benar sudah ada izinnya, maka sangat mungkin terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dengan membiarkan aktivitas perusahaan beroperasi di sepadan Sungai Layang.

Foto: pembukaan lahan sawit yang diduga diatas hutan mangrove

Lanjut Indra, pihaknya pernah menanyakan langsung kepada kades Bukit Layang terkait aktivitas perusahaan yang menggusur hutan bakau, keterangan dari Kades saat itu bahwa dia belum pernah mengeluarkan surat atas tanah dimaksud, lalu timbul pertanyaan, kenapa ada pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di bibir Sungai Layang, apalagi ada kesepakatan dengan warga bahwa minimal 50 meter dari alur sungai tidak boleh ditanami sawit karena hutan mangrove merupakan hutan cadangan yang harusnya dijaga, bila hal ini terus dibiarkan yang ruginya pasti masyarakat setempat, para nelayan dan lain lain.

Dengan adanya penggusuran kawasan hutan mangrove di Desa Bukit Layang, masih kata Indra, pihaknya sebagai tokoh masyarakat tentu komplien melihat fakta ini dan meminta kepada pihak Kejari Sungailiat agar menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang kades maupun pihak perusahaan dalam melakukan aktivitas di Bukit Layang. 

“Bila dilihat dari temuan dilapangan,  sangat mungkin ada potensi kerugian negara, tidak ada makan siang gratis, ini pasti ada potensi kerugian negara dibalik semua ini, makanya kami minta pihak kejaksaan menindaklanjuti aduan kami,” ujar Indra yang juga mantan perwakilan Ombudsman Sumsel.

foto : pembukaan lahan sawit yang diduga diatas hutan mangrove

Staf Intel Kajari Sungailiat Novian Ardynata saat menerima audensi dari tiga tokoh masyarakat Bukit Layang menjelaskan, berkaitan dengan kedatangan warga Bukit Layang, pihaknya tentu akan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan tersebut dan akan menindaklanjuti bila ada potensi pelanggaran hukum. 

” Warga inikan baru sebatas audensi, bukan melapor, mereka belum membawa data, jadi kami anggap mereka ini menyampaikan aspirasi, dan saran dari kami bila ada permasalahan didesa, sebaiknya dirembuk dulu didesa dan diselesaikan ditingkat desa saja,”sarannya.

Kepala Desa Bukit Layang Surono,  ketika getarbabel.com mencoba mengkonfirmasi lewat sambungan nomor WhastApp terkait permasalahan di desa tersebut sekitar pukul 15.05 WIB, sayangnya belum ada jawaban dari kades meski ponselnya dalam keadaan aktif. (getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pilu, Gaji Tenaga Kontrak Dan TPP ASN Dipangkas 50 Persen

GETARBABEL.COM, BANGKA– Sabtu (6/9/2024), Pemkab Bangka melalui rapat paripurna DPRD…

Seniman Bangka Bakukan Tari Sambut Sepintu Sedulang

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tari Sambut Sepintu Sedulang akan ditetapkan menjadi…

Polres dan Bhayangkari Bangka Berbagi Takjil ke Pengendara Motor

GETARBABEL.COM, BANGKA — Memupuk rasa kepedulian dan membangun silaturahmi kepada…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI