Kemitraan Kementrans-Kementerian Investasi, Wamentrans Viva Yoga: Strategis Untuk Mengembangkan Nilai Ekonomi di Kawasan Transmigrasi
By beritage |
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Sering disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans)…
Sunday, 14 December 2025
Oleh: Diky Setiawan (4012411204) || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Salah satu kendala utama dalam eksekusi adalah adanya putusan yang dinilai tidak jelas atau non-executable.
Proses pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kerap menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Persoalan ini bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyangkut faktor teknis dan praktik peradilan yang kompleks.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan salah satu kendala utama dalam eksekusi adalah adanya putusan yang dinilai tidak jelas atau non-executable. Hal ini, kata dia, seringkali dipengaruhi oleh rumusan petitum dalam gugatan.
“Hambatan eksekusi itu muncul karena amar putusan tidak jelas atau non-executable. Kenapa bisa begitu? Karena amar putusan sangat tergantung dari petitum gugatan penggugat. Hakim tidak bisa sembarangan, harus tetap konsisten dengan petitum. Kalau melampaui petitum nanti menjadi ultrapetita. Itu yang bisa menimbulkan masalah,” ujarn
Jika hakim berusaha memberikan arahan kepada penggugat agar petitumnya lebih tepat, bisa muncul anggapan hakim memihak. Padahal, dalam perkara perdata biaya perkara ditanggung oleh penggugat sejak awal.
Selain itu, dia juga sering menyoroti permasalahan ketika objek sengketa ternyata dikuasai pihak ketiga. Dalam praktik, hal ini menyebabkan berlarut-larutnya proses hukum. “Kalau objek sudah dikuasai pihak ketiga, lalu dialihkan lagi, ini menjadi masalah baru. Harus ada gugatan baru, prosesnya panjang lagi, sehingga tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kendala lain muncul ketika objek sengketa sudah beralih menjadi milik negara. Dalam kondisi itu, eksekusi tidak bisa dilakukan. Solusinya, biasanya diganti dengan sejumlah uang, tetapi itu harus melalui usulan ke DPR dan masuk dalam RAPBN dan prosedurnya panjang.(*)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Sering disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans)…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Para pengurus Badan Usaha Milik Desa…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polsek Mendo Barat Kabupaten Bangka mengamankan 1(satu)…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…