Hadir Dalam Sidang PTUN, Plt. Ketua Demokrat Pangkalpinang: Semoga Gugatan Edi Terwujud

IMG-20250808-WA0054

GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG – Perjuangan aktivis keterbukaan informasi publik, Edi Irawan yang menempuh jalur peradilan, dalam sengketa data dan informasi tata ruang, mendapat dukungan penuh dari keluarga besar Partai Demokrat.

Hadir menyaksikan langsung persidangan sengketa informasi yakni Firman Dyah, mantan anggota DPRD Provinsi yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua Demokrat Kota Pangkalpinang.

“Saya mensupport adik kami Edi Irawan pada sidang perdananya di PTUN Pangkalpinang. Semoga butir gugatannya terjuwud seperti harapan. Salam demokrat!” ucap Firman saat diwawancara.

Firman melanjutkan memang harus ada sentuhan dinamika birokrasi di Bangka Belitung saat ini. “Dan di sinilah pentingnya Edi. Ia menjadi ikon perlawanan secara mandiri. Janganpun di publik, dalam organisasi kepartaian pun adik kami Edi adalah sosok yang kritis. Ia menjadi prototipe bahwa wawasan dan kecerdasan publik itu akan membawa pada perlawanan yang konstitutif” tuturnya.

Firman mengapresiasi langkah Edi Irawan. dan menurutnya ini menjadi contoh konkret bahwa perlawanan itu tetap mampu dilakukan walaupun dengan cara perorangan, melawan ketidak-adilan dan melawan sesuatu yang menghambat kecerdasan.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kamis (07/08/2025) dimulainya sidang perdana gugatan Edi Irawan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Gugatan ini dilayangkan Edi karena pihaknya mendapat putusan dimana majelis komisioner menolak permohonan data tata ruang yang diajukannya. Merasa tidak adil, Edi melawan dengan jalan konstitusional yakni mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pangkalpinang.

Dalam kesempatan yang sama, Edi Irawan selaku penggugat menyampaikan terimakasih atas dukungan tokoh partai, Firman Dyah dan Keluarga Besar Partai Demokrat.

Edi menjelaskan bahwa gugatannya ini sangat penting karena menyentuh banyak sektor. Dari tata ruang hingga data-data administrasi yang memang sebagian orang mengganggp ini sensitif. Salah satu contohnya adalah data PDRB per kecamatan, sampai hari ini memang PDRB ini belum ada diterbitkan.

“Yang paling menohok, adalah ketika gugatan di PTUN ini mampu kami menangkan, putusan ini akan menjadi yurisprudensi yang diwariskan kepada seluruh warga negara indonesia yang ingin menggunakan atau mengakses data tersebut,” tegas Edi Irawan. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tangis Kosmis di Ujung Ramadhan (1)

Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI RAMADHAN selalu hadir…

Basit Cinda Ajak Alumni HMI Sukseskan Pilkada Serentak

BERTAGETAR.COM, PANGKALPINANG –Basit Cinda, Ketua Umum KAHMI Bangka Belitung mengajak…

Pilkada Ulang Bangka, Jumlah DPS Bertambah 4965 Orang

GETARBABEL.COM, BANGKA– Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Ulang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI