Gunawan Kader KNPI Laporkan Firdaus Koordinator KPD Bangka ke Polres Bangka

306a1d1c-390c-400c-9bf2-8602f594a394

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dampak dari laporan Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif salah satu partai politik (politik) ke Bawaslu Kabupaten Bangka berbuntut laporan balik.

Berdasarkan informasi dari WAG Penikmat Kopi Sungailiat yang diposting akun Baracuda menyebutkan : “Pengurus DPD KNPI Kabupaten Bangka mendampingi Bung Gunawan mendatangi SPK Polres Bangka untuk melaporkan Ketua Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) dugaan melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi terkait mendapatkan data pribadi Nik atas nama Gunawan, Kader DPD KNPI Kabupaten Bangka untuk keperluan Pengecek Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa ada izin”.

Menanggapi laporan tersebut Koordinator KPD Bangka, Firdaus saat dikonfirmasi meminta maaf untuk sementara ini belum bisa mmberikan tanggapan.

“Karena saya pribadi belum mendapatkan adanya laporan tersebut, dan kalaupun nanti ada saya terima panggilan dari Polres Bangka, maka harus dipelajari dulu apa yang menjadi pokok bahasannya,” kata Firdaus.

Sebelumnya diberitakan Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif salah satu partai politik (politik).

Koordinator KPD Bangka, Firdaus, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada media ini, Jumat (07/06/2024) mengungkapkan, temuan tersebut awalnya diketahui setelah pihak KPD menemukan dokumentasi foto pendaftaran salah seorang bakal calon Bupati Bangka 2024-2029 di kantor sekretariat parpol yang dimaksud.

“Dalam sesi foto bersama, tim kami menemukan yang bersangkutan ini ada dalam foto dan mengenakan seragam atau atribut salah satu organisasi sayap parpol yang dimaksud,” kara Firdaus.

Dilanjutkannya berdasarkan temuan ini, KPD kemudian melakukan pengecekan melalui link Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tentang status keanggotaan oknum tersebut dalam parpol.

“Setelah link SIPOL dibuka, kita temukan nama oknum anggota PPS ini masih terdaftar sebagai anggota salah satu parpol,” tandas mantan Kades Bakam ini.

Firdaus menduga, pada saat melakukan sesi foto bersama dan terlibat aktif dalam kegiatan parpol tersebut, oknum anggota PPS yang dimaksud sudah dilantik sebagai Aanggota PPS oleh KPU Bangka.

“Pada saat itu yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota PPS. Seharusnya dalam tahapan administrasi atau pemberkasan, KPU Bangka harus mengecek nama yang bersangkutan terlebih dahulu apakah terdaftar atau tidak dalam SIPOL. Bila terdaftar maka secara aturan yang bersangkutan sudah cacat administrasi dan pihak KPU tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam proses rekrutmen selanjutnya. Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, dan KPU harus segera mengambil tindakan tegas,” harap Firdaus.

Ditegaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi anggota PPS adalah tidak sedang menjadi anggota parpol, atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun terhitung diangkat sebagai anggota PPS.

Dengan adanya temuan ini, kata Firdaus, semakin memperkuat dugaan jika proses pemilihan Badan Ad Hoc pada pelaksanaan Pilkada 2024-2029 di Kabupaten Bangka sarat dengan praktik nepotisme.

“Ini salah satu bukti atau temuan kecil saja. Temuan lainnya nanti akan kita buka ke publik,” tegasnya.

Firdaus juga mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Sabtu (1/6/2024) lalu.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ada hasil telaah dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan,” harapnya .

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024) tidak memberikan penjelasan mendetil terkait ada dugaan anggota PPS di salah satu kelurahan di Sungailiat terafiliasi dengan salah satu parpol.

“Konfirmasi saja ke Bawaslu Bangka, karena prosesnya masih di ranah mereka dan belum ada rekomendasi ke KPU,” jawab Sinarto singkat.

Sedangkan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti hingga berita ini dinaikkan, belum menjawab konfirmasi dari jejaring media ini.

Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA, Jumat (07/06/2024) dengan laporan terkirim namun belum direspon.

(Getarbabel.com/Edw, Foto:
Pengurus DPD KNPI Kabupaten Bangka mendampingi Bung Gunawan mendatangi SPK Polres Bangka untuk melaporkan Ketua Komunitas Peduli Demokrasi (KPD). IST/Baracuda, WAG Penikmat Kopi Sungailiat)

Posted in

BERITA LAINNYA

BCL dan Tiko, Ada Hubungan Spesial?

Spekulasi bermunculan setelah Tiko Aryawardhana digandeng BCL saat merayakan hari…

Propam Polres Bangka Barat Laksanakan Gaktibplin di Polsek Simpang Teritip

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —  Personil Provos Polres Bangka Barat melaksanakan…

Beasiswa PROA Kemenkominfo Tanggal 21 April ini Ditutup, Daftar Segera!

GETARBABEL.COM, JAKARTA–Professional Academy (PROA) merupakan satu dari delapan akademi di…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI